Liputan6.com, Jakarta Masa bakti anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2017-2022 akan berakhir pada 6 Juni mendatang. Namun, hingga saat ini Komisi VIII DPR RI belum mendapat surat dari Presiden Jokowi terkait calon anggota BPKH periode mendatang.
Ketua Komisi VIII Fraksi PAN Yandri Susanto, mengusulkan masa bakti anggota BPKH periode 2017-2022 diperpanjang selama 2-3 bulan. Hal itu dilakukan lantaran pihaknya belum mendapatkan surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait calon anggota BPKH periode mendatang.
Advertisement
"Perlu perpanjangan bakti BPKH. Sebab kita belum terima supres Pak Menteri, belum fit and proper test. Padahal berakhir 6 Juni. Kalau ada kekosongan runyam," kata Yandri Rapat Dengar Pendapat lanjutan dengan Kepala BPKH, terkait Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji dan alokasi Quota Pengawas Haji Tahun 1443H/2022M, Selasa, (31/5/2022).
Menurutnya, jika hingga saat ini belum ada surpres. Maka Komisi VIII tidak akan sempat menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), serta memutuskan anggota BPKH baru sebelum 6 Juni.Oleh karena itu, Komisi VIII mengusulkan masa bakti BPKH 2017-2022 bisa ditambah sekitar 2-3 bulan.
Dia pun berharap Menag bisa mempertimbangkan tersebut dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Jadi, pak Menteri bisa dengan Pak Pratikno tambah masanya sedikit. Ini penting masa kerja karena dari sisi penganggaran clear. Masa baru dan lama jelas. Dua atau tiga bulan tidak akan menggangu masa lama dan baru," jelas Yandri.
Apalagi peran BPKH sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ditambah saat ini ada kebutuhan tambahan operasional dana haji sebesar Rp 1,5 triliun.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tambahan Anggaran
Sebelumnya, Menag Yaqut menjelaskan, tambahan Rp 1,5 triliun itu salah satunya disebabkan ada aturan baru dari Arab Saudi terkait paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sebesar Rp 1,463 triliun.
Selain itu, ada kekurangan biaya masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sekitar Rp 9,187 miliar.
"Biaya masyair jemaah haji reguler jumlah penambahannya Rp 1.463.721 741.330,89. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji," ungkap Yaqut."
Biaya masyair PHD dan pembimbing KBIHU jumlahnya Rp 9.187.435.980,78. Ini beban APBD PHD dan pembimbing KBIHU," sambungnya.Kemudian, ada biaya penambahan lainnya yakni technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp 25,7 miliar.
Advertisement
Jemaah Haji Dapat Uang Saku Rp 5,8 Juta dari BPKH, Disalurkan Lewat BRI
Menyediakan kebutuhan uang saku untuk biaya hidup atau living cost jemaah haji di Arab Saudi menjadi salah satu elemen penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai badan hukum publik independen yang berfungsi sebagai pengelola keuangan dana haji pun, telah menyiapkan kebutuhan uang saku jemaah dengan sebaik mungkin.
Bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), BPKH telah menyiapkan uang cash sebesar 139.237.500 Riyal atau sekitar Rp 542 miliar.
Penandatanganan berita acara serah terima Pekerjaan Penyediaan Banknotes Saudi Arabia Riyal untuk Biaya Hidup Jemaah Haji Reguler dilakukan antara BPKH yang diwakili oleh Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan, Emir Rio Krishna dan Woro Wuryandari selaku Division Head International Business BRI, dengan disaksikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Tahun ini, Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia sebesar 100.051 orang. Kuota ini terdiri atas 92.825 haji regular dan 7.226 haji khusus. Uang saku sebesar 1.500 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 5,8 juta akan dibagikan saat jemaah sudah masuk asrama pada 3 Juni. Pemberangkatan kelompok terbang (kloter) jemaah haji pertama dilakukan pada 4 Juni 2022.
“Sudah menjadi tugas utama BPKH untuk mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan haji di bidang pengadaan keuangan. BPKH juga berterima kasih kepada BRI sebagai bank pemerintah yang sudah mendukung kelancaran kegiatan ini," kata Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH, Acep Riyana Jayaprawira, Senin (30/5/2022).
Untuk Kebutuhan Mendesak
Lebih lanjut, Acep menjelaskan, uang saku yang dibagikan kepada para jemaah akan sangat bermanfaat saat proses ibadah haji berjalan nantinya.
Mengingat banyaknya jumlah jemaah dari seluruh dunia yang akan beribadah, ditambah tingginya mobilisasi di Arab Saudi, uang tersebut dapat digunakan dalam kondisi-kondisi mendesak. Hal ini dipersiapkan oleh BPKH demi kenyamanan dan kelancaran proses ibadah haji seluruh jemaah asal Indonesia.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU) Ditjen PHU Kementerian Agama Republik Indonesia, Jaja Jaelani. Dalam sambutannya, Jaja menjabarkan kesiapan pemerintah memberangkatkan para jemaah.
“Ini merupakan ridha Allah. Diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini aman, sesuai dengan syariah, tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan dan para peserta bisa menjadi haji yang mabrur," tegasnya.
Advertisement