Makroprudensial, Permulus Pendanaan UMKM di Palembang Usai Pandemi COVID-19

Kemudahan mendapatkan kredit dirasakan oleh pelaku UMKM di Kota Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 09 Sep 2022, 19:45 WIB
Toko kelontong Jaya di Jalan Ahmad Yani Palembang Sumsel (Dok. Pribadi Toko Jaya / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kebijakan makroprudensial akhirnya mendorong Bank Indonesia mendukung inklusi dan akses keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta kelompok masyarakat.

Hal tersebut sangat dirasakan UMKM di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), yang merasakan akses keuangan terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memudahkan dalam bangkit dari dampak pandemi COVID-19.

Kemudahan dalam memberikan kredit kepada UMKM di Kota Palembang, dirasakan Yusni (45), warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang Sumsel.

Sejak tahun 2018 lalu, Yusni mencoba pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang dibawah naungan Bank Indonesia, untuk mengembangkan usaha toko kelontongnya, dengan nama Toko Jaya di Jalan Ahmad Yani Palembang.

“Sejak tahun 2018 hingga kini, saya dipermudah dalam mendapatkan KUR. Awalnya di tahun 2018, saya dapat KUR sebesar Rp 25 juta, dengan tenggat waktu pembayaran selama dua tahun,” ucapnya kepada Liputan6.com di Palembang, Selasa (31/5/2022).

Karena bunga yang dibebankan sangatlah kecil, sehingga Yusni dipermudah dalam pembayaran per bulannya. Hal tersebut ternyata, membuatnya kembali mempercayai perbankan Indonesia, dalam mendukung perkembangan UMKM.

Tahun 2020 pun, dia kembali dipermudah dalam pendanaan KUR sebesar Rp 25 juta, sehingga usahanya yang dulu hanya sederhana, sudah berkembang pesat menjadi salah satu toko sembako yang lengkap di daerahnya.

Bahkan, kebijakan mikroprudensial yang memudahkan akses keuangan bagi UMKM, membuatnya dipermudah dalam mendapatkan KUR dalam jumlah yang lebih besar lagi.

“Sudah dua bulan terakhir, pengajuan permodalan di toko UMKM saya disetujui. Dari awalnya Rp 25 juta, kini saya bisa mendapatkan modal KUR sebesar Rp 50 juta. Inilah yang membantu dalam permodalan saya, terutama bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19,” kata warga Palembang ini.

Diakuinya, dengan adanya permodalan yang mudah bagi UMKM, dia percaya akses keuangan bagi UMKM lain di Indonesia, terutama yang terdampak pandemi COVID-19, bisa dipermudah seperti dirinya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan tentang kebijakan makroprudensial, yang mempermudah akses keuangan UMKM dan kelompok masyarakat, saat peluncuran Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) Nomor 38, pada hari Jumat (13/5/2022) lalu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dukung Keuangan UMKM

Gubernur BI Perry Warjiyo bersiap Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (20/6/2019). Rapat memutuskan untuk mempertahankan BI7DRR sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia mengatakan, ada tiga aspek penting dalam kebijakan makroprudensial. Yakni Bank Indonesia turut mendorong intermediasi perbankan dari sisi makroprudensial, mendorong intermediasi dari perbankan untuk dunia usaha dalam pemulihan ekonomi sesuai siklus keuangan yang ada.

Lalu, menyangkut masalaha survelens dari sistem keuangan, koordinasinya yang erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang melakukan survelens, pengawasan dan pengaturan di individu keuangan.

“Bagaimana Bank Indonesia turut mendukung inklusi dan akses keuangan bagi UMKM, serta kelompok masyarakat,” ujarnya.

Hal itulah yang menurutnya, menjadi kontribusi, kewenangan dan dedikasi Bank Indonesia untuk menjaga stabilisasi keuangan dari sisi makroprudensial.

Bank Indonesia terus memberikan dukungan kepada pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai green country, yang sudah dipersiapkan sebelum pandemi COVID-19.


Jaga Stabilitas Keuangan

Teller menunjukkan mata uang rupiah di bank, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penguatan nilai tukar rupiah yang belakangan terjadi terhadap dolar Amerika Serikat sejalan dengan fundamental ekonomi Indonesia dan mekanisme pasar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Salah satunya adalah pemisahan kebijakan makroprudensial, yang berkonsep green atau ramah lingkungan dan non green. Seperti kebijakan mengenai Loan to Value (LTV) atau DP pembelian property

Ditambahkan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, selama pandemi Covid-19 berlangsung, kebijakan makroprudensial menunjukkan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi. Perannya makin terlihat ketika kebijakan fiskal dan moneter berjalan beriringan.

"Sejak 2020 kebijakan makroprudensial menunjukkan peran penting, dalam jaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi,"

Kebijakan makroprudensial umumnya diimplementasikan di berbagai negara. Caranya melalui penggunaan instrumen berbasis kredit bank, likuiditas dan permodalan bank. Di mana, tujuannya itu sendiri guna mendorong keseimbangan di sektor keuangan.

Dia menuturkan, kebijakan makroprudensial punya kelebihan untuk mendorong sektor-sektor tertentu untukk jadi prioritas. Termasuk mendorong inklusi keuangan khususnya UMKM. Apalagi di Indonesia, mayoritas unit usaha tergolong UMKM.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya