Liputan6.com, Tuungagung - Seorang narapidana terorisme (napiter) asal Aceh dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, usai menjalani program deradikalisasi.
ASZ (24), inisial napi kasus teroris itu, mendapat dispensasi hukuman setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus program dan menandatangani ikrar kesetiaan terhadap NKRI.
Advertisement
"Yang bersangkutan dibebaskan bersyarat sesuai surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI," kata Kepala Lapas Tulungagung Tunggul Buwono di Tulungagung, Rabu (1/6/2022), dikutip dari Antara.
ASZ ini merupakan terpidana kasus terorisme karena terlibat dalam kegiatan jaringan ISIS.
Divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun, ASZ harusnya baru bisa bebas pada 8 November 2022. Sejauh ini yang bersangkutan sudah menjalani hukumannya selama 3 tahun lebih.
Selain sudah menyelesaikan program deradikalisasi dan mengakui NKRI, yang bersangkutan bebas bersyarat lebih awal lantaran mendapat remisi umum (RU) dan remisi khusus (RK).
Remisi diterimanya sejak 2020 hingga 2022. "Total remisinya sekitar 7 bulan 15 hari penjara," jelasnya.
Pengawasan Bapas
Lantaran bebas bersyarat, ASZ tetap menjalani pengawasan dari Bapas di kota asalnya. Dengan bebasnya ASZ ini tinggal seorang narapidana terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Tulungagung, yaitu AA (35).
AA berasal dari Bima Nusa Tenggara Timur. AA ini dihukum karena keterlibatannya dalam organisasi JAD (Jama'ah Ansharu Daulah). Berbeda dengan ASZ, AA masih belum mengakui NKRI.
"Dia tidak melakukan pendekatan dengan warga yang lain," terangnya.
Advertisement