Liputan6.com, Jember Polisi mengamankan seorang pemuda, HND (30), warga Desa Balung Lor Kecamatan Balung Kabupaten Jember, lantaran merekam video call mesum dan menyebarluaskan ke teman-temannya.
Kapolsek Balung Jember AKP Sunarto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan korban MK (43), Warga setempat.
Advertisement
"Korban melapor lantaran terus menerus diperas pelaku dengan menyebarluaskan video call vulgar yang mereka lakukan, untuk memberikan uang kepada pelaku. Korban menuruti kemauan dari pelaku hingga memberikan uang secara bertahap sebesar Rp. 4.8 juta,”ujar Sunarto, Rabu (1/6/2022).
Meski sudah diberi uang, HND terus mengancam korban tetap akan menyebar lauaskan video call mesum tersebut. Korban MK tidak menurutinya karena tidak punya uang lagi. Mengetahui korban tidak memberikan uang, NHD lantas menyebarluaskan rekaman video call tidak senono it ke sejumlah grup WA yang dimiliknya.
“Pelaku mengirim video dan foto vulgar korban yang merupakan hasil rekaman layar tanpa sepengetahuan korban ke beberapa temannya di grup WA,”papar Sunarto.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan dua pasal sekaligus. Pertama pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI 44/2008 tentang Pornografi, kedua pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Atas perbuatanya tersebut pelaku kami jerat dua pasl sekalgius yaitu Undang-Undang fornografi dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan Undang- Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurangan penjara,”ungkap Sunarto.
Amankan Barang Bukti
Kata dia, Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk merekam sekaligus menyebar luaskan video call vulgar tersebut.
“Kita juga menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel yang diduga untuk menyebar luaskan dan merekam video call vulgar itu,”tambahnya
Saat ini, pelaku NHD ditahan di mapolsek Balung guna kepentingan penyidian lebih lanjut.”Pelaku kami tahan untuk kepentingan penyidikan,”pungkas Sunarto
Advertisement