Cerita Menkominfo Hapus Konten di Internet untuk Lindungi Ruang Digital

Menkominfo menyebut, Kemkominfo telah memutus akses terhadap 2,9 juta konten negatif, sebagai upaya melindungi ruang digital menjadi aman.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 01 Jun 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi konten negatif di internet © Shutterstock

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mendorong tumbuhnya ekosistem dan ruang digital yang aman, inklusif, dan bersih dari tindakan negatif.

Menkominfo Johnny G. Plate pun berkata untuk menciptakan ruang digital bebas dari konten berbahaya, tiga hal dilakukan.

Langkah pertama, menurut Johnny, adalah dengan memutus konten negatif yang melanggar hukum.

"Pemutusan konten negatif ditindak berdasarkan laporan dari instansi pemerintah, masyarakat, maupun temuan dari tim Kemkominfo," kata Johnny, dalam keterangan yang diterima Rabu (1/6/2022).

Johnny mengatakan, sampai saat ini 2,9 juta konten negatif telah diputus aksesnya.

Ia menambahkan, dari 2,9 juta konten negatif yang diputus aksesnya tersebut, 1,7 juta di antaranya berupa situs negatif. Sementara, 1,2 juta sisanya adalah konten negatif yang beredar di media sosial.

Langkah lain yang dilakukan Kemkominfo untuk memutus konten negatif adalah dengan menanggulangi peredaran hoaks di internet.

Untuk melakukan langkah ini, Kemkominfo bekerja sama dengan media dan pers, industri digital, serta masyarakat umum untuk mengklarifikasi hoaks dan disinformasi.

"Pemerintah pun mengorkestrasi komunikasi publik yang positif sebagai kontra-narasi atas hoaks yang beredar di internet," katanya.

Langkah ketiga adalah dengan meningkatkan literasi digital masyarakat Indonesia. Literasi digital, menurut Johnny adalah salah satu upaya mendorong penggunaan internet yang aman, produktif, dan efektif mengurangi narasi negatif dan hoaks di dunia maya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informsasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


PSE Wajib Hindari Kebocoran Data

Data Pribadi (enisa.europa.eu)

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate menyebut, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai PSE mengatur bahwa PSE bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik itu privat atau publik.

Johnny mengatakan, upaya pencegahan kebocoran data dilakukan dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, dan penyiapan talenta digital yang kompeten di bidang enkripsi.

"Tata kelola atau manajemen terkait dengan penggunaan dan menjaga ruang digital di Pelenyenggara Sistem Elektronik dengan baik, sehingga apabila terjadi serangan siber bisa diatasi," katanya.

Johnny lebih lanjut mengatakan, PSE adalah perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data.

Untuk itu menurutnya, PSE harus memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data. Pemerintah dalam hal ini, melakukan pendampingan teknis pada PSE.

"Pendampingan teknis dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Johnny.


Sanksi Bagi PSE dari Administratif, Denda, hingga Pemutusan Akses

Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna. Kredit: Tayeb MEZAHDIA via Pixabay

Lebih lanjut Johnny mengingatkan PSE sebagai penanggung jawab data pribadi masyarakat harus meningkatkan teknologi enkripsi yang dipakai.

Sementara, Kemkominfo bakal terus mengaudit teknologi dan memeriksa di mana kesalahan kebocoran data. Jika ditemukan, Johnny menyebut, akan ada sanksi terhadap PSE baik lingkup privat maupun publik.

Ada beberapa sanksi yang bisa diterapkan kepada PSE. Pertama sanksi administrasi, sanksi denda, dan pemutusan akses bila dianggap tidak bisa menjalankan tanggung jawab sebagai PSE.

"Namun kami tidak serta merta memutuskan akses, karena akan berdampak pada operasionalnya. Misalnya, jika PSE yang ditutup adalah e-commerce, akses marketplace pun akan tertutup," tutur Johnny.

Johnny pun berpesan kepada PSE agar terus mengadopsi teknologi enkripsi terbaru.

"Kebocoran data bisa terjadi dari dalam, dari personilnya atau internal. Untuk itu kami butuhkan manajemen talenta digital dalam PSE yang harus dilakukan secara masif," ujarnya.


Kemkominfo Gandeng Cisco untuk Cegah Kebocoran Data

Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengajak, raksasa perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Cisco untuk berpartisipasi dalam membangun dan memperkuat keamanan teknologi digital di Indonesia.

Johnny berharap, partisipasi Cisco dengan Kominfo dapat menjaga ruang digital tetap bersih dari fintech ilegal, kebocoran data, hingga hoaks. 

"Kemarin bertemu Cisco membicarakan tentang bagaimana keamanan siber, khususnya keamanan teknologi agar menjaga ruang digital tetap bersih, apalagi di Indonesia banyak fintech ilegal, kebocoran data, dan hoaks" kata Johnny dilansir Antara, Kamis (26/5/2022).

Menurut Johnny, keamanan siber menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar bisa mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air.

Cisco disebutnya memiliki komitmen membantu pemerintah Indonesia menyiapkan teknologi yang tepat untuk membersihkan ruang digital.

"Cisco tentu mempunyai teknologinya dan bersama-sama kita akan merumuskan pilihan teknologi yang tepat khususnya berkaitan dengan fisik, jangan sampai nanti ruang digital kita kotor" ucap dia.

(Tin/Ysl)

Infografis skandal kebocoran data Facebook

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya