Penyederhanaan Birokrasi Ciptakan PNS Lebih Lincah dan Profesional

Birokrasi pemerintah yang sederhana seharusnya mampu mengubah cara kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Jun 2022, 18:00 WIB
Banner Infografis Kenaikan Gaji PNS 10 Tahun Terakhir. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Penyederhanaan birokrasi yang kerap digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meliputi pemangkasan prosedur perizinan yang panjang, serta penyederhanaan struktural.

Birokrasi pemerintah yang sederhana seharusnya mampu mengubah cara kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional.

Sesuai dengan program Presiden Jokowi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T Eddy Syah Putra menyampaikan, penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar menyederhanakan struktur organisasi dan mengalihkan pejabat struktural menjadi fungsional.

"Namun lebih pada penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan yang lebih dinamis, lincah, dan profesional," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).

Melalui sistem kerja yang baru, pejabat struktural yang dialihkan menjadi fungsional dapat ditugaskan secara fleksibel dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. PNS tidak lagi bekerja dalam sekat tertentu, melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi.

"Dengan mekanisme kerja tersebut, ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, namun juga di luar unit organisasi," jelas Eddy.

Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh instansi pemerintah diminta segera menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi.

"Sistem kerja tersebut berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," pungkasnya.


Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022, ASN Bisa Kantongi Lebih dari Rp 5 Juta

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Pemerintah memastikan akan memberikan gaji ke-13 PNS atau ASN pada Juli 2022 mendatang. Hal ini sesuai dengan eraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 PNS ini dengan pertimbangan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ditegaskan pada Pasal 2, dikutip dari laman menpan.go.id, Selasa (31/5/2022).

Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima para PNS?


Komponen Gaji ke-13 PNS

Ilustrasi PNS Naik Gaji

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Di bagian akhir PP 16/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.


Gaji Pokok

Ilustrasi Gaji

Besaran gaji pokok PNS sendiri berbeda-beda, tergantung jenis golongannya. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rinciannya:

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya