Bikin Lega, Pengobatan Kelas III di Jember Kini Gratis

Menurut Hendy, Pemkab Jember memberikan hak kepada masyarakat untuk merasakan pengobatan secara geratis.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 03 Jun 2022, 00:00 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto resmikan layanan J-Pasti Keren yang merupakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Pemerintah Jember menggratiskan pelayanan kesehatan kelas III di tiga rumah sakit daerah dan 51 pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas). Tiga rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Umum Daerah dr.Soebandi, Rumah Sakit Kalisat dan Rumah Sakit Balung.

“Hari ini Pemkab Jember berkat kerja sama dengan para pemangku kepentingan meresmikan J-Pasti Keren. Ini program lewat Dinas Kesehatan, yang memberikan pelayanan perawatan, Kesehatan gratis untuk masyarakat Jember," ujar Bupati Jember Hendy Siswanto, Kamis (2/6/2022).

Menurut Hendy, Pemkab Jember memberikan hak kepada masyarakat untuk merasakan pengobatan secara gratis.

“Rumah sakit Pemerintah ini milik masyarakat, juragannya masyarakat atau rakyat. Jadi jika masyarakat, terutama kurang mampu sakit ya sudah sepantasnya tidak membayar," ujarnya.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jember 2021-2026, disebutkan akses masyarakat pada sarana pelayanan Kesehatan di Jember masih perlu ditingkatkan. Maraknya keluhan tentang kemampuan masyarakat membayar pelayanan Kesehatan terungkap dalam hasil jajak aspirasi.

Persoalan tersebut akhirnya menyebabkan rendahnya tingkat aksebilitas masyarakat pada sarana pelayanan Kesehatan yang berkualitas terutama bagi kelompok penduduk miskin. Pada lapisan masyarakat miskin didapati juga masih tingginya angka kesakitan dan kematian akbat penyakit menular.


Penguatan Layanan Kesehatan

Rasio unit pelayanan pada 2020 mengalami peningkatan disbanding pada 2016. Tercatat rasio puskesmas pembantu (pustu) per satu penduduk 6,11 dan rasio rumah sakit per satu penduduk 0,51. Cakupan pelayanan Kesehatan dasar masyarakat miskin (penerima program bantuan iuran) pada 2020 sebesar 44.90 persen atau lebih rendah daripada 2017 yang mencapai 45.51 persen.

Hendy menambahkan, RPJMD menyebut strategi penguatan fasilitas pelayanan Kesehatan memiliki arah kebijakan peningkatan sistem pelayanan rujukan, pemenuhan kualitas standar pelayanan Kesehatan di rumah sakit, dan peningkatan layanan kegawatdaruratan, peningkatan kualitas sumber daya Kesehatan, dan pengembangan layanan home care.

Infografis Gejala dan Pencegahan Cacar Monyet (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya