Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan, adanya Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM) kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) mampu meningkatkan ekspor Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam Media Briefing DJBC dengan tema Utilisasi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk Mendorong Ekspor Nasional, Kamis (2/6/2022).
Advertisement
“Ini terbukti kemudian kalau kita lihat dari fasilitas KITE IKM kepada UMKM 2017 nilai ekspornya mencapai USD 3,1 juta dan di 2021 ini bisa meningkatkan ekspor menjadi USD 43 juta. Artinya ini meningkat berkali lipat dari 2017-2021,” kata Askolani.
Menurut Askolani, dengan peningkatan ekspor yang sangat signifikan itu akan menjadi salah satu sumber dari pertumbuhan ekonomi Indonesia. Artinya, pasca pandemi ini Indonesia bisa mendorong ekspor kembali meningkat sebelum masa pandemi.
“Yang kita tahu itu (masa sebelum pandemi) peningkatan ekspor 10 persen, juga mendorong daripada pertumbuhan ekonomi kita yang saat ini semakin meningkat mencapai di atas 4 persen, dan harapan kita bisa 5 persen 2022, dan 2023 bisa meningkat lebih tinggi lagi,” ujarnya.
“Nah ini manfaat nyata pemberian fasilitas dan pengembangan wilayah tadi seperti Kite dan lainnya. Selain mendukung ekspor, yang menjadi catatan kita bahwa daerah-daerah fasilitas itu juga mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing, misalnya wilayah di Cikarang, Purwakarta, Bogor, Tangerang itu menyerap tenaga kerja yang sangat banyak dan sangat masif di wilayah masing-masing,” tambahnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jenis-Jenis KITE
Lebih lanjut Askolani menjelaskan, KITE merupakan kebijakan dari Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. KITE ini terdiri dari, Kite Industri Kecil Menengah (IKM), Kite pengembalian, dan Kite pembebasan.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor diperuntukkan bagi badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki NIPER (Nomor Induk Perusahaan).
Lebih lanjut fasilitas KITE diatur dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tentang Kepabeanan.
Fasilitas ini juga mempengaruhi sisi perpajakan. Melalui fasilitas ini, pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.
Advertisement
Manfaatkan Fasilitas KITE IKM, Bea Cukai Yogyakarta Lepas Ekspor Handicraft ke Amerika
Sebelumnya, Bea Cukai Yogyakarta bersama PT Starbay Jaya Langgeng Abadi mengadakan seremonial pelepasan ekspor perdana menggunakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) pada Senin (28/06). Seremonial dilangsungkan secara virtual melalui zoom meeting dan dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang.
“Kami mengekspor 281 buah handicraft dengan jenis mediterranian port maps, vintage royal mail trunk, vintage toy trunk, vintage aeropostale trunk, dan botanical flower dengan nilai ekspor mencapai USD2.004,42. Barang-barang tersebut dikemas dalam 32 boks dengan berat total 177,64 kg. Negara tujuan ekspor adalah Amerika Serikat, selanjutnya barang akan diangkut menggunakan kontainer berukuran dua puluh feet menuju Pelabuhan Tanjung Emas sebagai pelabuhan muat ekspor,” ungkap Hengky.
PT Starbay Jaya Langgeng Abadi, memperoleh fasilitas KITE IKM pada Maret 2021. Dengan fasilitas tersebut, perusahaan mendapatkan kemudahan pembebasan bea masuk, PPN, serta PPnBM terutang tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan serta mesin.
Fasilitas KITE IKM, yang merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk, menjadi salah satu fasilitas kepabeanan yang mendorong perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
“Melalui fasilitas ini para pengusaha diharapkan akan mendapat berbagai manfaat seperti kemudahan pengembalian bea masuk, menekan arus kas perusahaan, dan meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional, dan investasi. Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19,” tutupnya.