Sambil Antre Bikin SIM, Pria Sukoharjo Nekat Curi Handphone di Kantor Polisi

Ulah nekat pria di Sukoharjo, Jawa Tengah mencuri handphone saat sedang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Sukoharjo.

oleh Dewi Divianta diperbarui 03 Jun 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi Maling

Liputan6.com, Sukoharjo Ada-ada saja yang dilakukan maling nekat di Sukoharjo ini. DK (43) warga Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran aksi nekatnya maling handphone saat mebuat SIM.

Berawal ketika Devi Agustini sedang antre membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM di Kantor Satpas SIM Sukoharjo, sebelum melakukan registrasi ia menungu dan lupa handphone-nya tertinggal di ruang tunggu. Saat tersadar dan kembali ke ruang tunggu handphone miliknya sudah tidak berada di tempatnya. 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo, tak berselang lama polisi membekuk pelaku dan barang bukti handphone yang dicurinya. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut, korban lupa menaruh handphone-nya di ruang tunggu. Hal itu memancing pelaku untuk berbuat kejahatan atau mengambilnya.

 


Ancaman Kurungan Lima Tahun Penjara

"Iya korban lupa handphone-nya ketinggalan di ruang tunggu. Korban dan pelaku sama-sama sedang membuat SIM," kata Kapolres kepada Liputan6.com, Kamis (2/6/2022).

AKBP Wahyu menjelaskan, korban baru tersadar handphone-nya hilang setelah melakukan registrasi pembuatan SIM. Namun, saat dirinya kembali ke tempat di mana ponselnya tertinggal, barang itu sudah raib.

"Usai korban dari ruang registrasi SIM, korban kembali ke ruang tunggu, tapi ponsel miliknya sudah tidak ada," ujar dia.

Menurut Kapolres, mendapati ponselnya raib, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak Polres Sukoharjo. Atas laporan itu, Tim Resmob Polres Sukoharjo menyelidiki dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta analisis CCTV.

Pada Selasa, (31/5/2022), Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curian berupa satu buah handphone merk SAMSUNG A 71 warna prismcrush blue, di rumahnya Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," ujar dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya