Liputan6.com, Gorontalo - Tim Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango (Bonebol) berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian telepon genggam yang beraksi di wilayah Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Awalnya petugas kerap mendapatkan laporan tentang pencurian telepon genggam. Bahkan dalam sehari, pasti ada yang datang melaporkan jika telepon genggam mereka hilang.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Bonebol langsung melakukan penyidikan awal. Alhasil, mereka kemudian bisa mengetahui ciri-ciri pelaku.
Ketiga pelaku akhirnya diringkus di wilayah Kota Gorontalo. Ketiga pelaku masing-masing berinisial RA (40), RD (46), dan RP (21).
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Mohamad Ariyanto, mengatakan, jika ketiganya merupakan sindikat pelaku pencurian. Peran mereka pun berbeda-beda.
Dari pengakuan mereka, pelaku RD merupakan eksekutor dan RP bertugas sebagai pengintai. Sementara RA tugasnya adalah menyuruh dan menentukan lokasi target mereka.
"Dari keterangan kedua rekan pelaku yakni RD dan RP bahwa mereka disuruh oleh pelaku yakni RA yang diketahui juga merupakan residivis kasus yang sama," kata Ariyanto.
Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan aksinya dimulai dari awal tahun 2022. Aksi itu terpaksa mereka lakukan karena tuntutan ekonomi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 7 unit telepon genggam dengan berbagai merek. Sementara ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bonebol untuk pemeriksaan lebih lanjut," dia menandaskan.