Liputan6.com, Jakarta Tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Hal tersebut menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Advertisement
"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6/2022).
Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa:
Pasa 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASn yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
Kemudian pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Manajemen PPPK
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
Berkenaan dengan hal tersebut, dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:
a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.
Advertisement
Tenaga Honorer Dihapus dan Sulit Ikut PPPK, Bagaimana Nasibnya?
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, meminta keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per 2023. Pemerintah berencana menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan itu dikeluhkan tenaga honorer, yang menyebut seleksi PPPK sejauh ini belum bisa menarik seluruh golongan karena keterbatasan formasi
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce tidak membantah dugaan tersebut. Sebab, masih banyak instansi pemerintah yang belum maksimal mengajukan usulan formasi PPPK.
Averrouce menduga, sejumlah kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) enggan menghitung analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) sesuai kebutuhan sebenarnya.
"Memang itu. Usulan formasi belum optimal. Karena gini, K/L dan pemda ini enggak maksimal ngusulinnya. Karena dia malas kali ngitung Anjab/ABK-nya yang baik sebenarnya kebutuhannya seperti apa," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (21/1/2022).
Averrouce pun meminta setiap instansi benar-benar menghitung kebutuhan formasi PPPK sesuai kebutuhan, dengan tidak lupa terhadap tenaga honorer yang sudah lama bekerja di tempatnya.
"Kita akan dorong misal kepada instansi pemerintah, kepada K/L, kepada pemda untuk mengusulkan kebutuhan-kebutuhan itu," kata dia.
Optimalkan Usulan Formasi
Secara general, Kementerian PANRB ingin menorong kementerian/lembaga untuk secara objektif, proporsional dan komprehensif melakukan langkah-langkah penghitungan analisis perbaikan, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan mengoptimalisasi usulan formasinya.
Supaya bisa mengakomodasi teman-teman tenaga honorer yang secara status belum jelas.
"Kita punya perspektif sama dalam konteks perbaikan kita. Kalau ASN-nya baik, pelayanan kepada masyarakatnya jadi makin lebih baik," pungkas Averrouce.
Advertisement