Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menggerebek panti pijat Symphoni di Jalan Tunjungan, Surabaya, setelah kedapatan menyediakan layanan pijat plus-plus.
Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan, pihaknya mengamankan delapan terapis yang beberapa di antaranya tengah berhubungan badan dengan pelanggan.
Advertisement
"Benar, dari tempat itu kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai dua," ujar Hendra, Kamis (2/6/2022).
Hendra mengungkapkan, pihaknya juga membawa tiga orang laki-laki dan menyita sejumlah barang bukti.
"Mereka (tiga orang) merupakan pemilik. Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ucap Hendra.
Sita Kondom
Untuk barang bukti yang disita diantranya 83 kondom belum terpakai, enam kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP.
Selanjutnya, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, satu celana dalam wanita, satu celana dalam pria, satu kemben putih dan tiga sprei putih.
Advertisement