Divonis 4 Tahun, Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Pindah ke Rutan Surabaya

Gunadi mengatakan, permohonan pemindahan penahanan diajukan Tantri dan Hasan karena keduanya memiliki anak yang masih berusia tiga tahun.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Jun 2022, 05:03 WIB
Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (kanan) bersama Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin jelang rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin bakal pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengabulkan permohonan pemindahanan penahanan usai kedua terdakwa tersebut divonis 4  tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Permohonan pemindahan penahanan Tantri dan Hasan Aminuddin dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar penasihat hukum terdakwa Tantri dan Hasan, Gunadi Wibakso usai sidang putusan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6/2022).

Gunadi mengatakan, permohonan pemindahan penahanan diajukan Tantri dan Hasan karena keduanya memiliki anak yang masih berusia tiga tahun.

“Kita bisa membayangkan secara manusiawi dipisahkan dengan anak umur tiga tahun dengan ibunya. Kita seorang bapak juga, sehingga bermohon untuk setidaknya kalau dekat lokasi penahanan itu secara emosional, secara psikis, bisa lebih senang,” ucapnya.


Vonis 4 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara dalam jaringan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/2/2022). Puput merupakan terdakwa dugaan suap seleksi jabatan di Kabupaten Probolinggo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

“Alhamdulillah dikabulkan, kita tinggal menunggu eksekusinya oleh jaksa penuntut umum,” imbuh Gunadi.

Sebelumnya, Tantri dan Hasan divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Khusus Tantri, hakim juga mewajibkan mengganti kerugian negara Rp 20 juta subsidair enam bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi jual beli jabatan.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya