Melihat Harta Kekayaan Eks Walkot Yogyakarta yang Ditangkap KPK

Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di DKI Jakarta dan Yogyakarta, Kamis (2/6/2022).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jun 2022, 22:30 WIB
Haryadi Suyuti menjadi DJ di Tugu Yogyakarta pada puncak acara HUT ke-261 Yogyakarta

Liputan6.com, Jakarta Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di DKI Jakarta dan Yogyakarta, Kamis (2/6/2022).

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id tercatat Haryadi Suyuti memiliki harta sebesar Rp 10.551.200.000. Harta tersebut dia laporkan pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.

Dalam laman tersebut, Haryadi tercatat memiliki tujuh aset tanah dan bangunan yang tersebar di Yogyakarta, Sleman, dan Bantul dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 6.327.000.000.

Tidak hanya itu, Haryadi tercatat memiliki empat unit motor Piaggio yang terdiri dari Piaggio 2011 senilai Rp 6,5 juta, tahun 2011 senilai Rp 4 juta, tahun 2014 senilai Rp 7,5 juta, dan tahun 2015 senilai Rp 7,5 juta.

Kendaraan roda dua lainnya yang dia miliki yakni Honda CB tahun 2011 senilai Rp 25 juta, Honda PCX tahun 2017 senilai Rp 21,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2017 senilai Rp 15,6 juta, dan Honda Forza tahun 2018 senilai Rp 24,5 juta.

Sementara kendaraan roda empat atau lebih tercatat dia memiliki mobil Toyota Alphard tahun 2012 senilai Rp 200 juta dan Ford Fiesta tahun 2015 senilai Rp 87,5 juta. Bila ditotal, nilai kepemilikan kendaraan Haryadi mencapai Rp 399.600.000.

Haryadi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 4.817.050.000, kas dan setara kas senilai Rp 185 juta, serta harta lainnya sebesar Rp 5.750.000. Dia tidak memiliki surat berharga.

Namun Haryadi memiliki utang sebesar Rp 1.183.200.000.

 


Ditangkap KPK

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT).

"Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, bersama Haryadi, tim penindakan KPK mengamankan dolar Amerika dan dokumen.

"Kami mengamankan sejumlah uang dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam (bentuk) USD," ujar Nurul Ghufron.

Ghufron belum bersedia membeberkan total pihak yang diamankan tim penindakan bersama Haryadi. Termasuk belum merinci total uang yang turut diamankan.

"Masih kami hitung," ujar Ghufron.

 


Gelar OTT

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan pihaknya kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim penindakan menyasar kota Yogyakarta.

"Merespon berbagai pertanyaan dari rekan-rekan media. Kami sampaikan bahwa KPK sedang melakukan tangkap tangan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada Liputan6.com, Kamis (2/6/2022).

Firli menyebut tim penindakan masih berusaha menuntaskan operasi senyap ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Haryadi dan mereka yang turut diamankan tim penindakan.

"Pada saatnya nanti kpk akan menyampaikan ke publik dan rekan-rekan media. Mohon dukungan dari segenap anak bangsa untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya