Top 3 Bisnis: Tenaga Honorer Dihapus hingga Mekanisme Beli Pertaliter Dibatasi

Kabar penghapusan pekerja honorer ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari.

oleh Nurmayanti diperbarui 03 Jun 2022, 08:44 WIB
Seorang guru honorer menunjukan kartu peserta ujian CPNS saat melakukan unjuk rasa di Jl.Asia Afrika, Senayan, Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Kabar terbaru perihal rekrutmen pegawai pemerintah terdengar. Kali ini, keputusan pemerintah untuk menghapus keberadaan pegawai atau tenaga honorer mulai 2023.

Bahkan ini sudah dituangkan melalui surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Kabar penghapusan pekerja honorer ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Jumat (3/6/2022).

1. Sah, Tenaga Honorer Resmi Dihapus 28 November 2023

Tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Hal tersebut menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6/2022).

Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa:

Pasa 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Kemudian pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Berita Selengkapnya

 

 


Temuan Cadangan Migas

PT Pertamina Hulu Energi (PHE), sebagai Subholding Upstream Pertamina, melalui PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) berhasil temukan cadangan migas dari pengeboran sumur eksplorasi GQX-1 di Perairan Utara Jawa.

2. Pertamina Temukan Cadangan Migas di Perairan Utara Jawa

PT Pertamina Hulu Energi (PHE), sebagai Subholding Upstream Pertamina, melalui PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) berhasil temukan cadangan migas dari pengeboran sumur eksplorasi GQX-1 di Perairan Utara Jawa.

Sumur eksplorasi GQX-1 terletak kurang lebih 17 km dari eksisting fasilitas produksi lapangan MM. Sumur GQX-1 yang ditajak pada akhir April 2022 mencapai kedalaman akhir 2958 feet Measured Depth (ftMD) pada tengah Mei 2022.

Sumur ini berhasil menemukan minyak dan gas melalui Uji Kandungan Lapisan (Drill Stem Test/DST) #1 yang dilakukan pada reservoir shallow marine sandstone Formasi Main.

“Dari hasil Uji Kandungan Lapisan Pertama diperoleh laju aliran gas sebesar 3,6 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD) dan minyak 108 barel perhari (BOPD). Selanjutnya akan dilakukan Uji Kandungan Lapisan Kedua/DST#2 pada interval 2494-2519 ftMD di lapisan MR-26,” ujar Direktur Eksplorasi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) – Subholding Upstream, Medy Kurniawan, Kamis (2/6/2022).

Medy menjelaskan bahwa temuan cadangan dari sumur GQX-1 melengkapi keberhasilan temuan cadangan sebelumnya pada tahun 2022, yaitu sumur Sungai Gelam Timur-1 (SGET-1) di Jambi, Manpatu-1X di Mahakam, dan Wilela-001 di Sumatera Selatan.

Berita Selengkapnya

 


3. Mekanisme Pembelian Pertalite dan Solar akan Dibatasi

Petugas melayani pengisian BBM kendaraan konsumen di SPBU kawasan Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemerintah berencana untuk menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite dari peredaran secara bertahap dalam rangka peralihan penggunaan energi bersih. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

3. HEADLINE: Pembelian Pertalite dan Solar akan Dibatasi, Mekanismenya Seperti Apa?

Kabar mengenai bahan bakar minyak atau BBM subsidi Pertalite dan Solar kembali mencuat. Setelah sebelumnya pemerintah memastikan BBM jenis tersebut harganya tak naik, kini mencuat wacana pembatasan penggunaan kedua jenis BBM subsidi itu.

Pemerintah tengah menggodok aturan terkait penunjukan teknis pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Langkah pembuatan aturan pembelian Pertalite dan Solar ini agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menjelaskan, regulasi itu akan mengatur dua hal, yakni kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.

"Di dalam Perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis Solar karena Solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan Solar nonsubsidi," ujarnya.

Saat ini harga Solar bersubsidi di angka Rp 5.100 per liter, jauh lebih tinggi dibanding solar nonsubsidi yang hampir Rp 13.000 per liter.

Berita Selengkapnya

Infografis Beli Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya