Liputan6.com, Manado - Satreskrim Polres Minahasa Tenggara mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap dua bocah perempuan berusia 8 dan 5 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku berinisial FM (43), warga Pasan, Minahasa Tenggara, Sulut.
“Sedangkan kedua korban warga salah satu desa di Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujarnya, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga
Advertisement
Jules Abraham Abast menerangkan, FM diduga mencabuli kedua korban pada Senin (20/12/2021) silam, di depan sebuah warung sekitar tempat tinggal korban, saat keduanya akan berbelanja.
“Pelaku mencabuli korban pertama sekitar pukul 08:30 Wita, dan beberapa waktu kemudian mencabuli korban kedua,” jelasnya.
Pelaku saat beraksi juga memberikan uang Rp5 ribu kepada kedua korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri hingga jadi buronan pihak kepolisian.
“Pihak keluarga korban yang kemudian mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut, lalu melapor ke Polres Minahasa Tenggara beberapa saat usai kejadian,” kata Jules Abraham Abast.
Dia menambahkan, Polres Minahasa Tenggara pada Kamis (26/5/2022), juga menerima laporan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap teman wanitanya.
“Dalam pengembangan, pelaku ditangkap Tim Opsnal pada Senin (30/5) petang, di wilayah Ratahan, Minahasa Tenggara,” kata Jules Abraham Abast.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan pelaku karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.
“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pencabulan dan penganiayaan tersebut,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.