Masih di Bawah Aceh, Ketua KI Harap Keterbukaan Informasi Publik di Riau Meningkat

Komisi Informasi Pusat menggelar Focus Group Discussiondi Pekanbaru, Provinsi Riau dengan tujuan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik berjalan tetap waktu dan sesuai dengan harapan.

oleh Syukur diperbarui 04 Jun 2022, 21:00 WIB
Ketua Komisi Informasi Pusat bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Pekanbaru, Provinsi Riau. Hal serupa juga akan digelar di 34 provinsi di Indonesia dengan tujuan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) berjalan tetap waktu dan sesuai dengan harapan.

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menjelaskan, pihaknya bersama Komisi Informasi Riau bersinergi membuat indikator yang sudah diamanatkan oleh undang-undang sukses.

Donny mengatakan, keterbukaan informasi di daerah sangat penting. Tahun ini merupakan kali kedua FGD dibuat di daerah dengan agenda diskusi untuk melihat sejauh mana indeks tersebut berjalan.

Tahun lalu, daerah dengan pencapaian nilai IKIP tertinggi antara lain Bali (83,15 poin), selanjutnya Kalimantan Barat (80,38 poin), Aceh (79,51 poin), dan Jawa Barat (78,56 poin). Sementara Riau sendiri berada di urutan berada di urutan ke 14 dengan nilai 73,45.

"Riau pencapaiannya sudah bagus, kedepannya Riau dengan FGD ini agar lebih baik lagi," kata Donny.

Donny menerangkan, peningkatan IKIP harus dilakukan secara internal dan eksternal. Internal adalah konsolidasi antara KIP dengan komisi daerah menjalan program yang telah ditetapkan.

Selanjutnya eksternal adalah koordinasi dengan stakeholder seperti pemerintah daerah, lembaga nonpemerintah, termasuk media massa sebagai aktor sosial non-goverment.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Ini:


Pembentukan Komisi Informasi Kabupaten

Di sisi lain, Donny menyebut Riau masih di bawah Aceh di Pulau Sumatera karena faktor komisi informasi kabupaten dan kota di Aceh sudah terbentuk. Dengan demikian, beban keterbukaan informasi tidak hanya ada di komisi informasi provinsi.

Melalui FGD ini, tambah Donny, peluang pembentukan komisi informasi di kabupaten dan kota di Riau bisa didiskusikan.

"Apakah nanti perlu pemekaran di kabupaten kota? Harus dikoordinasikan dulu dengan pemerintah daerah," jelas Donny.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan menyebut kedepannya akan berusaha memaksimalkan dan mensinkronkan program yang ditetapkan pusat.

Khusus IKIP, tambah Zufra, bersama komisioner lainnya akan meningkatkan sosialisasi, pendampingan ke masyarakat termasuk badan publik.

"Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan apa fungsi keterbukaan informasi," jelas Zufra.

Zufra mengatakan, penguatan kelembagaan sangat penting dalam keterbukaan informasi publik. Peluang pembentukan komisi informasi kabupaten terbuka sebagai bentuk penguatan.

"Kalau terbentuk di kabupaten yang strategis, tentu hasilnya akan maksimal," kata Zufra.


Tertutup Tidak Jujur

Sesuai dengan target nasional, Zufra mengingatkan pemerintah daerah ataupun lembaga agar lebih informatif dan keterbukaan lebih baik.

Saat ini, tambah Zufra, tidak ada perlu lagi yang ditutupi. Pihaknya akan lebih rajin lagi edukasi hingga ke tingkat paling bawah tentang pentingnya keterbukaan informasi. Tidak hanya indeks tapi juga manfaat keterbukaan.

"Kalau tidak ingin tertangkap lagi, kalau tak ingin OTT lagi, harus terbuka, khusus aparatur, karena peluang masuk penjara atau pelanggaran hukum itu terjadi karena ketertutupan," terangnya.

"Saya yakin orang gak berani transparan tingkat kejujurannya diragukan," tegas Zufra.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya