Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan guna mempermudah dalam mendapatkan tarif prefensi di wilayah ASEAN. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) atau Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
Permendag yang sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2022 ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).
Advertisement
Lutfi bercerita, pertemuan Asean Free Trade Area (AFTA) Council ke-35 pada 8 September 2021 secara virtual, telah disepakati terdapat perubahan pada Prosedur Penerbitan Dokumen Keterangan Asal (Operational Certificate Procedure/OCP) skema ATIGA dengan masa transisi enam bulan sejak implementasi.
"Anggota ASEAN, kecuali Vietnam, menyepakati implementasi perubahan OCP skema ATIGA pada 1 Mei 2022," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Seiring dengan perkembangan ekspor kawasan ASEAN, perubahan OCP skema ATIGA perlu dilakukan untuk meningkatkan ekosistem perdagangan yang lebih dinamis dan kompetitif di kawasan ASEAN.
"Perubahan OCP skema ATIGA ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan eksportir dalam mendapatkan tarif preferensi pada skema ATIGA serta menambahkan informasi pada Dokumen Keterangan asal yang berlaku pada skema ATIGA," tuturnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tata Cara
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan, cakupan perubahan ATIGA antara lain perubahan OCP yang berdampak pada perubahan tata cara pengisian SKA form D dan ketentuan pada overleaf notes, diantaranya pengaturan baru tentang ketentuan Back to Back CO dan SKA yang terbit secara retrospektif (issued retroactively).
Selama masa transisi, lanjut Veri, negara anggota ASEAN dapat menggunakan form D lama atau form D baru dengan tetap mengacu kepada OCP ATIGA yang baru.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, Blanko SKA Form D lama dengan cetakan overleaf notes lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Oktober 2022 dengan tetap mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru).
"SKA Form D baru menggunakan kertas putih A4 ISO dapat digunakan mulai tanggal 1 Mei 2022 dengan pengisian mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru). Overleaf notes versi baru wajib dicetak pada lembar belakang SKA melalui sistem e-SKA," pungkas Bambang.
Advertisement
Ekspor RI Melesat 43,56 Persen di 2021
Sebelumnya, Direktur Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Untung Basuki, menyebut nilai ekspor Indonesia mengalami kenaikan hingga USD 88,29 miliar pada 2021 atau tumbuh sebesar 43,56 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Insentif fiskal dinilai efektif menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor. Pada tahun 2021, tercatat nilai ekspor mencapai USD 88,29 miliar atau tumbuh sebesar 43,56 persen (year on year) dibandingkan pada tahun 2020,” kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Kemenkeu Untung Basuki dalam Media Briefing DJBC dengan tema Utilisasi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk Mendorong Ekspor Nasional, Kamis (2/6/2022).
Peningkatan nilai ekspor Indonesia pada 2021 itu, didukung setelah impor Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) mengalami fluktuasi selama 2 bulan terakhir dikarenakan adanya pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan.
Oleh karena itu, dalam rangka menjaga nilai ekspor Indonesia tetap baik, Bea Cukai akan terus berupaya menggali potensi ekspor, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
”Klinik ekspor merupakan program yang diberikan Bea Cukai dengan pemberian edukasi, literasi, asistensi kepada perusahaan baik yang sudah ekspor maupun yang akan memulai ekspor,” jelasnya.
Program Klinik Ekspor
Untuk mengimpelentasikan program klinik ekspor, kata Untung, Bea Cukai juga telah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan instansi daerah terkait untuk penggalian dan pengembangan potensi ekspor di daerah.
“Kami berharap melalui beragam fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat meningkatkan daya saing industri dan devisa dalam negeri. Perusahaan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam negeri sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan, adanya Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (Kite IKM) kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) mampu meningkatkan ekspor Indonesia.
“Ini terbukti kemudian kalau kita lihat dari fasilitas Kite IKM kepada UMKM 2017 nilai ekspornya mencapai USD 3,1 juta dan di 2021 ini bisa meningkatkan ekspor menjadi USD 43 juta. Artinya ini meningkat berkali lipat dari 2017-2021,” pungkas Askolani.
Advertisement