Liputan6.com, Pekanbaru - Harapan anggota Keluarga Salim bebas dari vonis 14 tahun penjara Pengadilan Negeri Pekanbaru kandas. Banding yang dilakukan Agung Salim Cs di Pengadilan Tinggi Riau tidak terkabul karena putusan pengadilan tingkat pertama itu dikuatkan.
Sebelumnya, petinggi Fikasa Grup itu masing-masing Bhakti Salim alias Bhakti, Agung Salim alias Agung, Elly Salim alias Elly dan Christian Salim alias Christian terlibat dugaan penipuan investasi. Korban investasi menderita kerugian Rp84 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau sudah menolak banding yang diajukan penasihat hukum para terdakwa. Hakim lebih memilih memori banding yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Putusan hakim Pengadilan Tinggi Riau itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 29 Maret 2022.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Hanya saja pihaknya belum menerima salinan putusan.
"Salinan belum diterima tapi informasinya sudah, putusan Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, vonis 14 tahun," kata Zulham, Jumat siang, 3 Juni 2022.
Terkait putusan banding kasus penipuan investasi ini, Zulham belum mengetahui apakah para terdakwa akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
"Gak tahu banding atau tidak, yang jelas ini akan kami kawal putusannya," kata Zulham.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tunggu TPPU
Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret empat terdakwa, Zulham menyebut penanganan berkasnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pihaknya dalam hal ini hanya menunggu pelimpahan.
"Menunggu pelimpahan dan barang bukti di Kejari Pekanbaru," ucap Zulham.
Dalam putusan banding itu, hakim menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu dengan bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
Selanjutnya hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Selanjutnya denda pidana Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan jika denda tak dibayar.
Majelis hakim juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Tak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi Rp84 miliar yang diajukan saksi korban. Mereka adalah Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini diserahkan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara TPPU dengan Berkas Perkara nomor :008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.
Advertisement