Liputan6.com, Jakarta - Andrie Bayuajie gitaris band Kahitna diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Andrie diciduk di kosnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022).
Dari penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 12.30 Wib, polisi berhasil mengamankan puluhan butir obat-obatan terlarang dari tangan Andrie.
Advertisement
"Penyidik menggeledah kos Andrie Bayuaji pada Kamis, 2 Juni 2022 sekira pukul 12.30 WIB. Hasil penggeledahan ditemukan 45 butir Valdimex Diazepam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).
Penggerebekan di lakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengguna narkoba di kosan tersebut.
"Hasil pengembangan dari informasi masyarakat ditangkaplah tersangka atas nama Andrie Bayuaji yang merupakan salah satu personel grup band Kahitna," ujar dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Positif
Saat penangkapan, polisi langsung melakukan pemeriksaan tes urine terhadap Andrie Bayuajie. Hasilnya pria 48 tahun itu dinyatakan positif menggunakan psikotropika golongan empat.
"Hasil tes urine terhadap AB positif mengandung benzodiazepine," kata Zulpan lagi.
Advertisement
Online
Menurut pengakuannnya saat diperiksa polisi, Andrie mendapatkan barang haram tersebut melalui online. Sebab obat-obatan tersebut masuk dalam jenis obat penenang yang membutuhkan resep dokter bila ingin mendapatkannya.
"Saudara AB (Andrie Bayuajie) membeli online karena tidak bisa membeli di apotek tanpa resep dokter," kata Zulpan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya itu Andrie Bayuajie terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran mengonsumsi narkoba.
"Disangkakan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Zulpan.
Advertisement