Liputan6.com, Jakarta - Gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie diamankan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria 48 tahun itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kosannya di kawasan Cilandak pada 2 Juni 2022.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 45 butir Valdimex Diazepam dari tangan Andrie Bayuajie. Menurut pengakuannya saat menjalani pemeriksaan polisi, Andrie menggunakan psikotropika untuk memudahkannya tidur.
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskan Andrie setelah menjalani aktivitasanya ia mengaku sulit tidur. Dengan mengonsumsi obat-obatan tersebut membuat dirinya untuk istirahat.
"Alasannya untuk beristirahat atau mempermudah tidur selepas beraktivitas sebagai musisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).
Online
Andrie mendapatkan barang haram tersebut melalui jual beli online. Sebab obat-obatan tersebut masuk dalam jenis obat penenang yang membutuhkan resep dokter bila ingin mendapatkannya.
"Saudara AB (Andrie Bayuadjie) membeli online karena tidak bisa membeli di apotek tanpa resep dokter," kata Zulpan.
Advertisement
Positif
Sudah dua tahun belakangan ini Andrie Bayuajie mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Saat menjalani tes urine hasilnya menyatakan Andrie positif mengkonsumsi narkoba
"Hasil tes urine terhadap AB positif mengandung benzodiazepine," kata ZUlpan lagi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya itu Andrie Bayuadjie terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran mengkonsumsi narkoba. "Disangkakan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Zulpan.
Advertisement