Liputan6.com, Seoul - Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo mencabut persyaratan karantina bagi pendatang asing, walaupun belum divaksinasi COVID-19 mulai 8 Juni. Ia juga mulai mencabut peraturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.
Namun, pemerintah akan mempertahankan persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) sebelum masuk dan tes PCR dalam waktu 72 jam setelah kedatangan, seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Jumat (3/6/2022).
Advertisement
"Meskipun ada kewajiban karantina 7 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksinasi sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihapuskan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," ungkap PM Han.
Han mengatakan setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni untuk memastikan bahwa penerbangan dapat beroperasi tepat waktu, karena pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga.
Korea Selatan mengabaikan sebagian besar pembatasan terkait pandemi, termasuk mandat masker luar ruangan, awal bulan ini karena kasus melambat setelah memuncak pada lebih dari 600.000 pada pertengahan Maret.
Penurunan infeksi terjadi ketika tetangganya, Korea Utara, sedang memerangi wabah Virus Corona COVID-19 pertama yang dikonfirmasi di negara itu sambil menolak sebagian besar bantuan dari luar dan menutup perbatasannya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Visa Turis Mulai Diterbitkan
Korea Selatan kembali mengeluarkan visa turis jangka pendek dan e-visa mulai 1 Juni 2022, kata para pejabat Kamis, 19 Mei 2022. Lebih dari dua tahun sudah Negeri Ginseng menangguhkan semua aplikasi visa karena pandemi COVID-19.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengatakan, seperti dilansir dari Yonhap News, Sabtu (21/5/2022), keputusan itu bertujuan membawa lebih banyak turis asing ke pusat gelombang Hallyu. Ini sekaligus meningkatkan konsumsi domestik dan memperkuat industri terkait setelah negara itu mencabut hampir semua pembatasan jarak sosial COVID-19.
Visa C-3 umum jangka pendek memungkinkan orang asing memasuki negara itu untuk pariwisata, transit, mengunjungi kerabat atau alasan serupa, dan tinggal di sana hingga 90 hari. Sebelumnya, visa jangka pendek hanya dikeluarkan untuk tujuan diplomasi, urusan pemerintahan, atau alasan kemanusiaan lain selama dua tahun terakhir.
Sedangkan e-visa dikeluarkan secara online untuk orang asing dengan "bakat luar biasa atau turis dalam kelompok," kata kementerian itu.
"Masuknya turis asing akan meningkatkan permintaan domestik dan menghidupkan industri terkait, yang pada akhirnya akan membantu menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan menarik bakat asing," kata seorang pejabat kementerian, yang meminta tidak disebutkan namanya.
Advertisement
Kampanye Promosi Wisata
Pada awal April 2022, Provinsi Gyeonggi, yang mengelilingi Seoul, mengumumkan memulai kampanye promosi pariwisata yang akan menawarkan diskon hingga 75 persen pada warga negara asing yang mengunjungi tujuan populernya.
Program diskon diselenggarakan pemerintah daerah dan Organisasi Pariwisata Gyeonggi saat provinsi terpadat di negara itu bersiap menyambut kembalinya turis asing di tengah tanda-tanda meredanya pandemi COVID-19.
Di bawah program dimaksud, 11 resor, taman, dan museum di Provinsi Gyeonggi akan memotong harga tiket masuk dan produk lain sebesar 10 hingga 50 persen. Pemerintah provinsi juga akan membayar 50 persen dari jumlah diskon.
Pengunjung dan penduduk asing, serta pelajar di negara ini akan mendapat manfaat dari kesepakatan tersebut. Program diskon ini akan ditawarkan hingga 31 Mei 2022 melalui platform perjalanan online, termasuk Trip.com, Hanyouwang, dan Viator.
Fasilitas yang berpartisipasi, termasuk Everland, Seoul Land, Korean Folk Village, Pig Museum, Wave Park, Sanmeoru Farm, dan Pocheon Herb Island. Paket satu hari di delapan kursus yang melibatkan situs juga akan dijual. Tiket masuk dapat digunakan hingga 31 Desember 2024 dan satu pengguna dapat membeli hingga 10 tiket.
Pengajuan Program Bebas Visa
Organisasi bisnis dan pariwisata di Provinsi Jeju juga telah melobi partai politik dan lembaga pemerintah agar penangguhan bebas visa dicabut. Kebijakan yang bertujuan meningkatkan pariwisata di pulau resor diperkenalkan pada 2002, memungkinkan wisatawan internasional untuk tinggal hingga 30 hari tanpa visa.
Pemerintah dan bisnis Jeju sedang meningkatkan persiapan untuk kembalinya turis asing. "Kami akan secara aktif meningkatkan daya saing Jeju sebagai tujuan wisata internasional," kata Kim Ae Sook, Kepala Biro Pariwisata Pemerintah Provinsi Jeju.
"Kami akan berusaha menarik wisatawan asing dengan mempromosikan citra Jeju sebagai tujuan yang bersih dan aman, mengembangkan produk yang mencerminkan tren terbaru, melanjutkan program masuk bebas visa, dan segera memulihkan penerbangan internasional," tambahnya.
Pemerintah Jeju juga menyiapkan langkah-langkah untuk menarik lebih banyak penerbangan sewaan ke bandara dan meningkatkan penerbangan langsung dengan kota-kota asing. Pemerintah dan organisasi pariwisata pun sedang melakukan kampanye di luar negeri untuk mempromosikan atraksi wisata dan budaya pulau.
Advertisement