Pelat Nomor Berubah Jadi Putih, Ada Syarat Tambahan untuk Pengurusannya?

Penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih, ditargetkan oleh Korlantas Polri berlaku pertengahan Juni 2022

oleh Arief Aszhari diperbarui 03 Jun 2022, 16:07 WIB
Doc: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih, ditargetkan oleh Korlantas Polri berlaku pertengahan Juni 2022. Meskipun mengalami penggantian tidak ada syarat atau perbedaan khusus untuk mendapatkan pelat nomor baru tersebut.

Dijelaskan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin, pelat nomor baru sama dengan yang lama. Hanya saja yang berbeda adalah warna dasar dan tulisannya saja, jika dahulu warna dasar hitam dan tulisan putih kini warna dasar putih dan tulisan hitam.

"Tidak ada hal lain yang dipersyaratkan, proses untuk mendapatkannya sama dengan TNKB spesifikasi lama, tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan," jelas Taslim, dikutip dari laman resmi NTMCPolri, Jumat (3/6/2022).

Lanjut Taslim, penggantian pelat dari dasar hitam menjadi putih dilakukan secara alami. Pelat putih akan diberikan pada kendaraan baru atau kendaraan lama yang TNKB-nya sudah habis masa berlaku yakni sudah 5 tahun.

"Proses pergantiannya akan dilakukan secara alami, tidak ada yang di prioritaskan," tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya Taslim mengatakan material TNKB akan didistribusikan ke jajaran Polda pada awal bulan depan.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," tutur Taslim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Alasan Diganti

Pada awal pelaksanaan tidak semua kendaraan bisa mendapatkan pelat baru. Untuk penerapan awal, akan diberikan untuk kendaraan baru atau kendaraan lama yang pajak lima tahunannya telah habis.

"Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," jelas dia.

Adapun perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.

Penerapan TNKB putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Infografis MotoGP Indonesia Mandalika 2022. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya