Liputan6.com, Kendari - Seorang oknum marbut di Kota Kendari, ketahuan rekan-rekannya menggasak kotak amal masjid. Aksinya, sudah dilakukan sejak April 2022.
Ulah pelaku berinisial Mg (43), diketahui dan dilaporkan pengurus masjid, Jumat (28/5/2022). Pengurus masjid lainnya, mencurigai pelaku yang membongkar uang celengan masjid senilai Rp3,8 juta.
Tidak hanya itu, pria yang sudah bekerja sejak 2006 di masjid terbesar di Kota Kendari itu, sempat merusak CCTV sebelum beraksi dan membuangnya di sekitar masjid. Bahkan, pelaku juga merusak kotak pengontrol CCTV.
Baca Juga
Advertisement
Kapolsek Mandonga Kompol Moch Salman menyatakan, setelah dicurigai, pengurus masjid lainnya melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku kemudian dipanggil untuk diperiksa.
"Saat itu dia mengaku, dia (pelaku) sendiri yang mengambil," ujar Salman, Jumat (3/6/2022).
Polisi ikut mengamankan barang bukti berupa sebuah martil dan kunci busi. Keduanya, dipakai pelaku merusak dan membuka paksa kotak amal masjid.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Mampu Bayar Cicilan Mobil
Saat ditemui di Polsek Mandonga, Mg (40) mengaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sejak awal 2022, dia diketahui mencicil mobil.
Namun, seiring waktu, pelaku tidak mampu menutupi cicilan mobil mengandalkan gaji sebagai pengurus masjid. Padahal, dia merangkap dua pekerjaan di masjid."Saya kerja dua, membunyikan suara di masjid dan bersih-bersih," ujarnya.
Untuk gaji menyapu masjid, pelaku mendapat Rp1,3 juta per bulan. Sedangkan untuk membunyikan masjid, pelaku diberikan gaji Rp1,5 juta.
"Sudah cukup sebenarnya, tapi saya akui saya khilaf," ujar Mg lemah.
Advertisement
Pelaku 3 Kali Beraksi
Diketahui, pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Aksi pertama dan kedua dilakukan sejak April 2022.
Saat itu, pelaku mengambil Rp500 ribu dan Rp1 juta. Pelaku membongkar dari dalam kotak amal masjid.
"Pelaku mengakui tiga kali melakukan aksinya, keterangan pengurus masjid juga ada tiga kali kehilangan," ujar Kompol Salman.
Salman mengatakan, pekaku terancam pasal 363 KUHP terkait tindakan pencurian. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.