Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta meraih untuk kelima kalinya berturut-turut penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
"Secara berturut-turut, dalam lima tahun terakhir ini, Pemprov DKI Jakarta mendapat opini WTP," ujar Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 31 Mei 2022.
Baca Juga
Advertisement
Penghargaan Opini WTP itu diserahkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.
Usai menerima WTP ke-5 kalinya, Anies berharap hal itu bisa menjadi sebuah kebiasaan dan budaya untuk tahun-tahun selanjutnya.
"Bahwa 5 tahun berturut-turut DKI Jakarta meraih, Opini WTP ini bersejarah dan kita harapkan nantinya meraih WTP adalah sebuah kebiasaan dan WTP adalah budaya di DKI Jakarta," ujar Anies.
Anies mengatakan, prestasi ini adalah kerja kolektif seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta. Sehingga komitmen untuk menjaga gelar WTP bisa terus dipertahankan selama lima tahun.
"Ini komitmen kita seperti tahun lalu saya sampaikan ketika yang keempat. Insya Allah kelima ini sudah harus jadi kebudayaan di Jakarta. Yang Insya Allah di tahun-tahun ke depan, akan diteruskan," kata Anies.
Berikut 6 fakta terkait Pemprov DKI Jakarta meraih kelima kalinya berturut-turut penghargaan Opini WTP dari BPK RI dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Raih Kelima Kalinya Berturut-turut Sejak 2017
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih untuk lima kali berturut-turut penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
"Secara berturut-turut, dalam lima tahun terakhir ini, Pemprov DKI Jakarta mendapat opini WTP," kata Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 31 Mei 2022.
Penghargaan Opini WTP itu diserahkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.
Tercatat penghargaan Opini WTP diraih Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2017 hingga 2021. Prestasi ini diharapkan jadi momentum untuk terus berinovasi meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Dede menjelaskan jika prestasi Opini WTP ini diberikan atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang disajikan Pemprov DKI Jakarta.
"Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan," katanya.
Advertisement
2. Walau Dapat Opini WTP Ke-5, BPK Masih Temukan Masalah Kelebihan Bayar dan Kelola Aset
Opini WTP yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta ternyata tak seluruhnya sempurna. Karena dalam audit, BPK RI masih menemukan adanya masalah yang harus diperbaiki.
Dede mengatakan bahwa masih ada sejumlah masalah yang harua dibenahi di antaranya kelebihan bayar dari sisi belanja berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2021.
"Pada sisi belanja, BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya kelebihan gaji/tunjangan kinerja daerah dan TPP (tambahan penghasilan pegawai) sebesar Rp4,17 miliar," kata Dede.
Selain kelebihan bayar, Dede juga menyebut dari hasil audit ditemukan adanya kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Termasuk, kelebihan pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai.
"Kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan sebesar Rp13,53 miliar," kata Dede.
"Lalu, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak Rp3,52 miliar," tambah dia.
3. Terkait Pengelolaan Kas, Pendapatan, dan Aset
Terkait pengelolaan kas daerah, BPK juga menemukan adanya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui proses persetujuan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Sehubungan dengan permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar sisa dana yang ada pada rekening (escrow) segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan," ungkap Dede.
Sementara dalam lingkup pendapatan, BPK menemukan adanya kelemahan proses penetapan dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah.
Termasuk dalam sisi aset ditemukan juga pencatatan kartu inventaris barang yang tidak mutakhir, kesalahan klasifikasi aset tetap, aset tanah dikuasai oleh pihak ketiga, tanah dalam sengketa, 3.110 bidang tanah belum bersertifikat, serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung perjanjian kerja sama.
Lalu, untuk pengelolaan aset, terdapat juga temuan permasalahan, di antaranya kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB), pencatatan aset tetap ganda, aset tetap belum ditetapkan statusnya, dan Aset tetap tidak diketahui keberadaannya.
"Pengelolaan aset BPK menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB) sebesar 2,17 miliar," jelas Dede.
Advertisement
4. Harapan Gubernur DKI Jakarta Usai Pemprov Raih WTP Lima Kali
Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berharap penghargaaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-5 kalinya bisa menjadi sebuah kebiasaan dan budaya untuk tahun-tahun selanjutnya.
"Bahwa 5 tahun berturut-turut DKI Jakarta meraih, Opini WTP ini bersejarah dan kita harapkan nantinya meraih WTP adalah sebuah kebiasaan dan WTP adalah budaya di DKI Jakarta," ujar Anies kepada wartawan usai sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 31 Mei 2022.
Anies mengatakan, prestasi ini adalah kerja kolektif seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta. Sehingga komitmen untuk menjaga gelar WTP bisa terus dipertahankan selama lima tahun.
"Ini komitmen kita seperti tahun lalu saya sampaikan ketika yang keempat. Insya Allah kelima ini sudah harus jadi kebudayaan di Jakarta. Yang Insya Allah di tahun-tahun ke depan, akan diteruskan," kata Anies.
"Menjaga agar seluruh ketentuan diikuti adalah salah satu syarat penting untuk kita bisa memenuhi prinsip good government dan inilah yang kemudian di Audit BPK dan kita bersyukur ini adalah capaian bersama," tambahnya.
5. Anies Cerita Banyak PR dari Era Sebelumnya
Anies menceritakan saat awal menjabat tahun 2018 banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan. Termasuk untuk mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pihaknya bekerja keras tanpa henti.
Hal itu disampaikan Anies terkait keberhasilan Pemprov DKI Jakarta meraih Opini WTP yang ke-5 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang dimulai sejak 2017 hingga akhir masa jabatannya.
"Pertama kita kerja luar biasa keras ketika awal tahun 2018, itu pertama kali. PR-nya luar biasa banyak, itu nonstop," ujar Anies.
Setelah pekerjaan banyak dan melelahkan di tahun 2018, kata Anies, jajarannya sudah mulai membiasakan diri melakukan kerja secara efisien untuk menghasilkan laporan keuangan yang baik.
Dimana Anies mengklaim telah membuat pola kerja yang baik untuk Jakarta menjadikan Opini WTP sebuah kebiasaan dan budaya, sepeninggalnya lengser dari jabatan Gubernur.
"Kemudian dari situ kita belajar di tahun 2019, mulai kita lebih efisien sampai sekarang juga begitu. Proses ini sekarang sudah menginstitusi, sudah ada kebiasaan-kebiasaan yang terbentuk selama lima tahun ini," terang Anies.
Advertisement
6. Anies Siapkan Langkah Perbaikan
Terkait sejumlah temuan masalah, pada kesempatan terpisah Gubenur DKI, Anies Baswedan tetap mengapresiasi seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah berusaha bekerja dalam upaya pencapaian Opini WTP tersebut.
"Opini WTP ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan stakeholders di Provinsi DKI Jakarta sebagai wujud kesungguhan segenap jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel," kata Anies dikutip dari laman PPDI Jakarta.
Selain itu, Gubernur Anies juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang dilakukan secara profesional, serta memberikan rekomendasi-rekomendasi atas hasil pemeriksaan.
"Dengan pendampingan yang dikerjakan bersama, BPK amat memacu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," jelas Anies.
Terdapat lima poin yang ditekankan Gubernur Anies sebagai upaya-upaya perbaikan dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Tahun Anggaran 2021, yaitu:
a. Pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi Sistem Informasi Smart Planning and Budgeting;
b. Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. Pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah dan percepatan penyelesaian permasalahan aset melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah;
d. Peningkatan dan Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat Kepala SKPD dan pengawasan oleh Inspektorat;
e. Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan alhamdulillah pada Tahun 2021 pencapaiannya mencapai 86,34% lebih tinggi dari pencapaian rata-rata nasional yang sebesar 80% serta pencapaian tahun sebelumnya yang mencapai 77,58%.
(Belinda Firda)