Masjid Al Ukhuwah Bandung Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Eril

Salat gaib untuk Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril akan dilaksanakan setelah waktu salat Jumat. Pelaksanaan ibadah tersebut akan dilaksanakan di Masjid Al Ukhuwah, Jalan Wastukancana, Kota Bandung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 03 Jun 2022, 17:16 WIB
Eril anak Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Instagram @aniesbaswedan)

Liputan6.com, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terkait seluruh masjid dan musala di Jabar untuk melakukan salat gaib dengan waktu sebelum atau sesudah salat Jumat.

Merespons instruksi tersebut, di Kota Bandung, salat gaib untuk Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril akan dilaksanakan setelah waktu salat Jumat. Pelaksanaan ibadah tersebut akan dilaksanakan di Masjid Al Ukhuwah, Jalan Wastukancana, Kota Bandung.

Adapun rangkaiannya, ialah doa bersama yang bakal dilangsungkan setelah waktu salat asar.

Bagi umat Muslim yang akan mengikuti salat gaib bisa bergabung di Masjid Al Ukhuwah atau menyelenggarakannya di masjid-masjid terdekat.

Seperti diketahui, putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtaz belum ditemukan setelah tenggelam saat berenang di Sungai Aare, Swiss, Kamis (26/5/2022) lalu.

Melalui surat edaran MUI Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selaku orang tua Eril menyatakan telah mengikhlaskan putranya meninggal dunia karena tenggelam.

Selain itu, dalam surat tersebut juga tercantum keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss, bahwa otoritas setempat telah mengubah status Emmeril Kahn Mumtaz dari yang awalnya orang hilang (missing person) menjadi orang yang tenggelam (drowned person).

"Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan telah meninggal dunia," tulis keterangan dalam surat tersebut.

Dengan memperhatikan keterangan dari pihak keluarga dan memperhatikan ketentuan syara', maka jenazah harus disalatkan. Namun, karena jenazah Eril belum ditemukan, maka salat jenazah dilakukan dengan cara salat gaib.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya