Alasan Polri Tak Tutup Yellow Notice Meski Keluarga Ridwan Kamil Sudah Ikhlaskan Eril

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum menutup Yellow Notice atas nama Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang hilang di Sungai Aare, Brin, Swiss

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2022, 00:00 WIB
Emmeril Kahn Mumtadz Bin Mochamad Ridwan Kamil dinyatakan berpulang pada Jumat 3 Juni 2022, keluarga mengajak seluruh masyarakat muslim Indonesia salat gaib untuk mendoakan Eril (Foto: Instagram @rkjabarjuara)

Liputan6.com, Semarang - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum menutup Yellow Notice atas nama Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang hilang di Sungai Aare, Brin, Swiss.

Diketahui pihak keluarga Ridwan Kamil sudah menyatakan ikhlas (sudah meninggal, Red) dan kembali ke Tanah Air setelah 7 hari pencarian.

“Yellow notice belum ditutup sampai objek ditemukan, demikian info dari NCB Interpol,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, dikutip Antara.

Dedi menjelaskan, Yellow Notice tidak memiliki batas waktu, publikasi Yellow Notice tetap berlanjut sampai Eril dimungkinkan untuk ditemukan.

“Permintaan Yellow Notice akan ditutup berdasarkan permintaan dari Interpol (NCB) apabila objek ditemukan,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Bersamaan dengan itu, Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Swiss dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat untuk memantau perkembangan di lapangan.

“Polri tetap monitor pencarian dari pihak kepolisian dan SAR Swiss,” ujar Dedi.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Langkah Proaktif Polri dan Interpol

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan atau merilis Yellow Notice terkait hilangnya putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz.

Menurut Dedi, langkah penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh pihaknya ini merupakan langkah proaktif dari Polri untuk ikut membantu pencarian putra dari Ridwal Kamil tersebut.

"Polri bekerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," ujar Dedi pula.

Dalam dokumen Yellow Notice yang dibagikan, berisi data identitas diri dari Eril beserta orangtuanya. Mulai data tempat tanggal lahir, ciri-ciri seperti warna kulit, warna mata, rambut, tinggi dan berat badan, juga tertera foto wajah Eril. Termasuk warna baju yang dikenakan saat hilang, yakni kaos warna biru, celana hitam.

Tertera pula informasi tanggal dipublishnya Yellow Notice tersebut yakni tanggal 1 Juni 2022. Dengan status sebagai orang hilang.

Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril diduga hilang terseret arus Sungai Aaree di Bern, Swiss, pada Kamis (26/5), siang waktu setempat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya