Simak! Cara Beli hingga Penggunaan e-Meterai di Dokumen

Hadirnya meterai dalam bentuk digital ini tentu bisa semakin memudahkan masyarakat untuk bertransaksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2022, 08:00 WIB
E-Meterai. Dok: e-meterai.co.id

Liputan6.com, Jakarta - Sejak diluncurkannya meterai elektronik atau e-meterai, kini masyarakat semakin mudah melakukan transaksi digital. Supaya tidak tertinggal oleh zaman yang kini sudah serba digital, ada baiknya jika Anda perlu mengetahui untuk apa saja penggunaan meterai elektronik tersebut dan cara membelinya.

Sebelumnya, Pemerintah sudah meluncurkan meterai elektronik ini sejak 1 Oktober 2021. Meterai dengan nominal Rp10.000 ini muncul sebagai amanat UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menggantikan UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Jadi, hadirnya meterai dalam bentuk digital ini tentu bisa semakin memudahkan masyarakat untuk bertransaksi.

“Pakai E-Meterai lebih gampang. Sekarang meterai sudah hadir dalam bentuk digital untuk memudahkan #KawanPajak melakukan transaksi digital,” demikian penjelasannya dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, Senin (6/6/2022).

Nah, sebelum tahu cara beli e-meterai, lebih baik ketahui dulu bentuk dan ciri-ciri dari e-meterai. Berikut ini ciri-cirinya:

a. Berbentuk persegi dengan warna dominan merah muda

b. Terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila

c. Terdapat tulisan Meterai Elektronik

d. Terdapat angka 10.000 dan tulisan SEPULUH RIBUH RUPIAH

e. Terdapat kode unik berupa nomor seri.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Cara Beli e-Meterai

E-Meterai atau Meterai Elektronik.

Lalu, berikut ini cara membeli e-meterai melalui situs resmi e-meterai.co.id.

1. Kunjungi laman e-meterai.co.id

2. Klik menu “Beli E-Meterai”

3. Login dengan memasukkan email dan password

4. Untuk pengguna pertama, pilih Daftar Disini

Selanjutnya untuk pembuatan akun dan pembelian, ikuti langkah berikut ini:

1. Pilih tipe pemilik akun

2. Isi identitas diri dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP (untuk jenis akun personal)

3. Klik Daftar dan masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email

4. Setelah validasi berhasil, lakukan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan.


Cara Pembubuhan e-Meterai

Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.

Kemudian bila sudah membeli, pembubuhan e-meterai pada dokumen pun cukup mudah dilakukan. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Unggah dokumen dengan format pdf

2. Atur posisi pembubuhan meterai elektronik

3. Masukkan 6 digit PIN

4. Klik Submit untuk melakukan pembubuhan meterai

5. Unduh dokumen yang sudah berhasil dibubuhkan meterak elektronik.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya