Liputan6.com, Jatim - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang SMA, SMK, dan SLB. PPDB 2022 ini menerapkan sistem zonasi.
Sistem zonasi adalah proses seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Zona dalam PPDB Jatim 2022 adalah zona administratif kabupaten/kota. Jadi 38 Kabupaten/Kota di Jatim adalah 38 zona PPDB 2022 ini.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan untuk ketentuan jalur zonasi SMA yang memiliki porsi sebesar 50 persen dari keseluruhan jalur yang di buka.
Baca Juga
Advertisement
Pertama, sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona pada zona yang berbatasan. Kedua, calon peserta didik baru dapat memilih tiga sekolah tujuan, ketiganya dapat di dalam zona atau dua di dalam zona dan satu di luar zona.
Ketiga, sekolah pada kabupaten/kota perbatasan provinsi dapat menerima pendaftar dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota);
Keempat, domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 pada 20 Juni 2022.
Ketentuan Sistem Zonasi
Sementara itu, ketentuan jalur zonasi SMK yang memiliki porsi sebesar 10 persen dari keseluruhan jalur yang dibuka, antara lain, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah 10 persen dari daya tampung sekolah (tanpa ada batasan wilayah administrasi).
Kemudian calon peserta didik baru dapat memilih dapat memilih tiga Kompetensi Keahlian pada satu sekolah atau di sekolah yang berbeda.
"Lalu sekolah pada Kabupaten/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota)," jelasnya
Selanjutnya domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 pada 20 Juni 2022.
Proses PPDB di Jatim ini dilakukan mulai 2 Juni 2022 sampai dengan 8 Juli 2022 dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.
Advertisement