Liputan6.com, Jakarta - PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) memutuskan tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2021. Hal ini seiring perseroan berupaya untuk memenuhi ketentuan modal Rp 3 triliun pada 2022.
Hal tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada, Jumat, (3/6/2022). Pada RUPS Bank IBK Indonesia ada enam agenda, salah satunya penggunaan laba.
Advertisement
"Penggunaan laba memang keputusan RUPS tak bagikan dividen. Dengan pertimbangan sesuai POJK permodalan capai Rp 3 triliun pada akhir 2022. Untuk itu tak bagikan dividen untuk meningkatkan permodalan bank,” ujar Direktur Kepatuhan PT Bank IBK Indonesia Tbk Alexander Frans Rori.
Perseroan mencatat laba bersih tahun berjalan Rp 12,73 miliar pada 2021. Kondisi ini berbeda dari periode sama tahun sebelumnya rugi Rp 176,86 miliar.
Untuk meningkatkan modal tersebut, perseroan juga sedang memproses rights issue atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) IV.
“Sedang melakukan proses rights issue (untuk-red) tambahan modal. Tambahan modal dari pemegang saham pengendali IBK Korea dan masyarakat. Sebagai perusahaan terbuka, kami sangat harapkan masyarakat untuk investasi menjadi pemilik IBK Indonesia,” ujar dia.
Alexander mengatakan, pelaksanaan rights issue ini akan rampung pada Juli-Agustus 2022. “Berkaitan dengan rights issue masih dalam proses. Diperkirakan selesai pada Juli-Agustus 2022,” ujar dia.
Terkait belanja modal pada 2022, Alexander menuturkan belanja modal dipakai untuk memperkuat teknologi informasi sehingga mendukung operasional perbankan.
Pada penutupan perdagangan Jumat, 3 Juni 2022, saham AGRS naik 1,63 persen ke posisi Rp 125 per saham. Saham AGRS dibuka naik dua poin ke posisi Rp 125 per saham.
Saham AGRS berada di level tertinggi Rp 126 dan terendah Rp 123 per saham. Total frekuensi perdagangan 533 kali dengan volume perdagangan 61.535 saham. Nilai transaksi Rp 763,2 juta.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelaksanaan Rights Issue
Adapun Perseroan menawarkan saham sebanyak-banyaknya 10,92 miliar saham dalam rangka rights issue. Penawaran saham tersebut setara 38,22 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penih setelah rights issue dengan nilai nominal Rp 100 persen.
Perseroan menetapkan harga pelaksanaan Rp 110 per saham. Dengan demikian dana yang akan diraup dari rights issue Rp 1,20 triliun.
Dalam pelaksanaan rights issue ini setiap pemegang 499 saham lama yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS_ pada 12 Juli2022 berhak atas 309 HMETD.
Adapun Industrial Bank of Korea (IBK) akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam rights issue sebanyak-banyaknya 9,09 miliar saham sehingga kepemilikan saham menjadi sebanyak-banyaknya 93,58 persen dengan nilai nominal Rp 100.
Adapun pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya dalam rights issue ini akan alami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi maksimal 34,47 persen. Perseroan akan memakai dana hasil rights issue untuk penyaluran kredit.
Advertisement
Jadwal Rights Issue
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 11 Februari 2022
Efektif Pernyataan Pendaftaran : 30 Juni 2022
Daftar Pemegang saham yang Berhak Memperoleh HMETD (Recording Date) : 12 Juli 2022 Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 8 Juli 2022
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 11 Juli 2022
Cum-HMETD di Pasar Tunai : 12 Juli 2022
Ex-HMETD di Pasar Tunai : 13 Juli 2022
Distribusi Sertifikat HMETD : 13 Juli 2022
Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 14 Juli 2022
Periode Perdagangan HMETD : 14 – 27 Juli 2022
Periode Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD : 14 – 27 Juli 2022
Periode Distribusi Saham Hasil HMETD : 18 – 29 Juli 2022
Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 29 Juli 2022
Penjatahan Efek Tambahan : 1 Agustus 2022
Distribusi Saham Hasil Penjatahan : 2 Agustus 2022
Pengembalian Uang Pemesanan : 3 Agustus 2022
Pastikan Pemenuhan Modal Inti
Sebelumnya, PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) memastikan pihaknya sudah memenuhi Peraturan OJK (POJK) 12/2020 terkait kewajiban modal inti minimum Rp 3 triliun.
Dalam keterbukaan informasi bursa, manajemen perseroan menyampaikan Bank IBK Indonesia telah memenuhi kewajiban paling sedikit Rp 2 triliun pada 2021.
"Sesuai dengan rencana bisnis bank (RBB) tahun 2021, perseroan sudah melakukan penambahan modal pada akhir tahun 2021, untuk memenuhi modal inti Rp 2 triliun.
Pemegang saham pengendali (PSP) telah melakukan penambahan modal kepada perseroan pada akhir tahun 2021, sehingga sampai dengan 31 Desember 2021 modal inti bank sebesar Rp 2,9 triliun,” ujar manajemen, ditulis Kamis, 13 Januari 2022.
Selanjutnya, sesuai RBB perseroan pada 2022, PSP akan melakukan aksi korporasi dalam rangka penambahan setoran modal pada akhir 2022 untuk memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun.
Dalam aksi tersebut, perseroan dan pemegang saham berkomitmen untuk juga memenuhi ketentuan V peraturan bursa no. 1-A terkait free float. Perseroan akan menyediakan porsi 7,5 persen kepada publik pada setiap penawaran umum terbatas (PUT), dan mencari pembeli siaga.
"Dengan permodalan yang semakin kuat, perseroan dapat memberikan kredit dengan lebih leluasa karena Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang lebih tinggi, sehingga diharapkan menggenjot pertumbuhan dan meningkatkan progit perseroan,” ujar manajemen.
PT Bank IBK Indonesia Tbk berencana melakukan rights issue dengan menawarkan saham sebanyak-banyaknya 10.928.961.749 saham dengan nilai Rp 100 per saham.
Perseroan akan akan memakai dana rights issue untuk keperluan modal kerja perseroan. Untuk menggelar rights issue, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Januari 2022.
Advertisement