Harga Avtur Meroket, Tiket Pesawat Indonesia-Singapura PP Capai Rp 10,5 Juta

Merujuk informasi milik Pertamina, harga avtur untuk 1-14 Juni 2022 di Bandara Soekarno-Hatta Rp 15.748 per liter.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Jun 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi Bandara (sumber: unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Harga tiket pesawat kini tengah mengalami lonjakan signifikan. Untuk penerbangan pulang-pergi (PP) rute Indonesia-Singapura saja ongkos yang perlu dirogoh bisa mencapai Rp 10,5 juta.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penyebab meroketnya harga tiket pesawat ini lantaran harga avtur selaku bahan bakar pesawat kini terus naik.

"Harga avtur naik tajam," ujar Irfan kepada Liputan6.com, Jumat (3/6/2022). Adapun harga bahan bakar pesawat itu saat ini memang terus menunjukan grafik peningkatan.

Merujuk informasi milik Pertamina, harga avtur untuk 1-14 Juni 2022 di Bandara Soekarno-Hatta Rp 15.748 per liter. Angka ini naik dari bulan sebelumnya, 1-14 Mei 2022 yang sebesar Rp 14.969 per liter.

Kondisi tersebut otomatis membuat tarif tiket pesawat untuk penerbangan internasional ikut terangkat. Mengutip informasi harga dari Traveloka, tiket termurah rute Jakarta-Singapura pada Minggu (5/6/2022) yakni seharga Rp 3.612.800 per orang, itu untuk pesawat kelas ekonomi Garuda Indonesia.

Untuk penerbangan rute sebaliknya (Singapura-Jakarta), tarifnya jauh lebih mahal. Untuk penerbangan langsung saja dibanderol Rp 6.996.997 per orang yang disediakan maskapai Scoot+Sriwijaya.

Irfan menambahkan, kenaikan harga tiket pesawat tersebut terjadi untuk banyak rute penerbangan internasional, termasuk Singapura. Meskipun ongkos naik pesawat meroket, ia menambahkan, okupansi penumpang pesawat Garuda Indonesia kini masih tinggi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Menhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran

Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, harga tiket pesawat jelang mudik lebaran dipastikan akan lebih mahal. Hal ini lantaran Kementerian Perhubungan memperbolehkan maskapai untuk menaikkan harga tiket.

Pertimbangannya, adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia. Maka dari itu, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.

“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkap Adita.


Tidak Mengikat

Adita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.

Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.

Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

 

Infografis Harga Tiket Pesawat Bakal Turun? (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya