Liputan6.com, Jakarta Aktor Krisna Mukti dan beberapa artis dipolisikan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan. Polisi membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah seseorang bernama Yeni Khaidir. Sementara itu, terlapor Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, laporan terkait dugaan penipuan. Pelapor, Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama sejumlah terlapor pada Desember 2018. Namun, arisan telah berhenti pada Januari 2021.
"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).
Kerugian
Atas kejadian itu, terjadi kerugian hingga Rp.724.600.000. Sementara itu, kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya. "Iya laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," ucap dia.
Dalam hal ini, terlapor mempersangkakan aktor Krisna Mukti dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Advertisement