Liputan6.com, Kolaka Utara Salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, PT Putra Dermawan Pratama (PDP) hanya bisa gigit jari terhitung sejak 12 Juni 2014 hingga Mahkamah Agung mengabulkan gugatannya pada 20 April 2022. Butuh perjuangan yang tak mudah untuk bisa kembali mendapatkan hak perusahaan tambang dengan luas IUP 850 hektare itu.
Kala itu, Bupati Kolaka Utara Rusda Mahmud memang mencabut izin sejumlah tambang nikel yang berada di wilayah Bumi Patampanua termasuk IUP milik PT PDP seluas 850 hektare. Padahal PT PDP saat itu tidak melakukan suatu pelanggaran apapun.
Advertisement
Jika bisa dibilang, salah satu orang yang menjadi pahlawan atas kembalinya IUP tambang tersebut adalah seorang pengacara bernama Andi Syamsuddin Iskandar. Dengan berbagai upaya ia berhasil mengembalikan hak-hak milik perusahaan tambang milik pengusaha asal Surabaya, Haliem Huntoro tersebut.
"Jika bisa dibilang saya lah yang pertama kali melakukan gugatan saat itu, dan Alhamdulillah berhasil menang melawan Pemkab Kolaka Utara," kata Syamsuddin kepada Liputan6.com, Kamis (2/6/2022).
Syamsuddin menceritakan bahwa gugatan itu diajukan setelah dirinya bertemu dengan Komisaris Utama PT PDP, Haliem Huntoro dan mempertanyakan alasan pemerintah setempat mencabut IUP-nya. Padahal IUP itu seharusnya masih berlaku hingga 2029.
Setelah mendengar penjelasan dari Haliem Huntoro bahwa IUP PT PDP dicabut bukan karena suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, Syamsuddin pun optimis akan membawa kejadian itu ke ranah hukum dan memenangkannya.
"Benar saja, kami setidaknya butuh waktu 6 bulan lamanya untuk berjuang mati-matian memenangkan gugatan di tingkat pertama hingga ke PTUN," imbuhnya.
Tak tanggung-tanggung, Syamsuddin pun bahkan sempat menyurati Kementerian ESDM kala pihak pemerintah agar tidak melanjutkan proses lelang IUP PT PDP seluas 850 hektare yang masuk dalam Blok Lasusua.
"Saya menyurati Menteri ESDM untuk tidak melakukan pelelangan di blok milik PDP karena masih dalam proses gugatan hukum di PTUN Kendari. Dan blok tersebut tidak jadi di lelang," ucapnya.
Akhir Indah
Usai memenangi gugatan tersebut, lanjut Syamsuddin, struktur perusahaan di PT PDP tiba-tiba berganti. Pasca perubahan struktur itu ia pun sempat diacuhkan oleh pihak perusahaan tambang itu.
Padahal perjanjian succes fee dan lawyer fee yang seharusnya menjadi hak dari Syamsuddin dan timnya belum di penuhi. Syamsuddin pun kala itu hanya bisa pasrah.
"Succes fee saya itu kan adalah hak pengelolaan lahan tambah setengahnya diberikan kepada saya ditambah lawyer fee karena segala biaya di awal gugatan itu semuanya dari kami," jelasnya.
Belakangan, Syamsuddin pun melakukan kumunikasi via telepon setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK 2 dengan amar putusan: Nomor: 58/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022 kepada Haliem Huntoro yang menjabat direktur PT PDP saat ini.
Dari komunikasi itu Haliem Huntoro memastikan bahwa pihaknya akan memenuhi janjinya saat itu yakni memberikan lawyer fee dan succes fee berupa pengelolaan lahan tambang milik PT PDP.
"Saya yakin bahwa Pak Haliem selaku owner PT Putra Dermawan Pratama pasti akan memenuhi komitmen dan janjinya karena beliau sudah lama kenal dengan saya. Pak Haliem berjanji bahwa orang pertama yang dihubungi setelah seluruh proses administrasi perizinan lengkap adalah saya," jelasnya.
Saat ini PT PDP pun memperoleh haknya kembali, oleh kuasa hukumnya yang baru, PT PDP pun mengultimatum seluruh penambang nikel liar yang beraktivitas di lahan milik PT PDP agar meninggalkan lokasi dan tidak membawa nikel sebiji pun.
"Saya sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh PT PDP, karena memang nikel-nikel itu adalah hak mereka," Syamsuddin memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement