Liputan6.com, Jakarta - Investasi di pasar modal kian diminati. Hal ini juga ditunjukkan dari jumlah investor pasar modal yang terus bertambah.
Mengutip data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), ditulis Minggu , (5/6/2022), jumlah investor pasar modal mencapai 8,62 juta hingga April 2022. Jumlah investor ini mengalami kenaikan 15,11 persen dari periode 2021 sebesar 7,48 juta.
Advertisement
Sementara itu, jumlah investor tercatat di C-Best mencapai 3,82 juta hingga April 2022. Jumlah investor ini bertambah 10,93 persen dari periode 2021.
Jumlah investor reksa dana naik 16,19 persen menjadi 7,94 juta hingga April 2021. Pada periode 2021, investor reksa dana mencapai 6,84 juta. Selain itu, jumlah investor surat berharga negara (SBN) tercatat 686.511 hingga April 2022 atau mengalami kenaikan 12,33 persen dari periode 2021 sebesar 611.143.
Investasi di pasar modal akan mendengar istilah-istilah baru terutama bagi Anda investor pemula.
Bagi Anda yang mungkin sebagai investor baru di pasar modal, ada beberapa istilah yang mungkin masih asing terdengar di telinga. Salah satunya bank kustodian. Kali ini, trivia saham membahas singkat mengenai bank kustodian.
Berdasarkan POJK Nomor 24/POJK.04/2017 tentang laporan bank umum sebagai kustodian, kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakilii pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Sementara itu, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Fungsi Bank Kustodian
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, bank kustodian harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK. Bank Kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Dalam industri reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), bank kustodian melakukan kontrak dengan manajer investasi, sebagai pihak yang dibweri wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Untuk menyelenggarakannya, bank kustodian diatur dan diawasi oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Mengutip lama ocbcnisp.com, berikut sejumlah fungsi pihak kustodian antara lain:
-Pelaksana fungsi administrasi
Fungsi utama bank kustodian adalah sebagai pelaksana fungsi administrasi. Dalam pengelolaan dana investor, pihak kustodian yang menyimpan dana investor ke dalam bentuk efek dan surat berharga. Dengan demikian seluruh aset reksa dana dari investor dititipkan kepada lembaga kustodian.
-Pengawas manajer investasi
Tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, lembaga ini juga berfungsi sebagai pengawas manajer investasi. Manajer investasi sebagai pengelola dana didampingi oleh lembaga kustodian dalam menetapkan kebijakan. Hal ini dilakukan agar manajer investasi mengambil keputusan tepat sehingga tidak merugikan investor.
Advertisement
Tugas Bank Kustodian
Berikut sejumlah tugas bank kustodian antara lain:
-Menyimpan sertifikat dan aset berharga
Tugas bank kustodian yang utama adalah menyimpan sertifikat dan aset berharga. Setelah dana dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk efek, aset tersebut dititipkan kepada pihak kustodian. Oleh karena itu, lembaga kustodian harus mendapatkan izin dan pengawasan dari OJK dan KSEI.
-Melakukan pencatatan transaksi manajer investasi
Tugas bank kustodian lainnya yaitu melakukan pencatatan transaksi manajer investasi. Ketika manajer investasi melakukan transaksi baik menginvestasikan modal, melakukan penarikan laba, jual beli, pengalihan, pengiriman surat konfirmasi, dan perhitungan unit. Sehingga pihak kustodian wajib mengetahui dan merekam transaksi tersebut dalam laporan. Nantinya, laporan tersebut diolah kembali untuk diberikan kepada investor.
-Menyajikan dan mengirimkan data investasi untuk investor
Hasil pencatatan dari transaksi manajer investasi akan diolah oleh kustodian. Tidak hanya itu, lembaga ini juga mengetahui hasil investasi dana pemodal yang diinvestasikan dalam portofolio efek. Informasi tersebut wajib diketahui oleh kustodian, sebab nantinya data tersebut akan diolah dan disusun menjadi laporan investasi. Kemudian pihak kustodian menyajikan dan mengirimkan data investasi kepada investor. Sehingga investor mengetahui informasi dana mereka yang diinvestasikan.
Tugas Selanjutnya
Proses penyajian dan pengiriman data investasi kepada investor diawali dengan perhitungan nilai aktiva bersih (NAB) reksadana dari hasil pengelolaan manajer investasi.
Hasil NAB tersebut dicatat beserta transaksi aset dan efek lainnya dalam reksadana. Kemudian, kustodian mengirimkan bukti transaksi nasabah berupa surat konfirmasi transaksi (SKT). Setelah itu menyusun dan mengirimkan laporan bulanan investasi.
-Mengawasi pelaksanaan tugas manajer investasi
Mengawasi pelaksanaan tugas manajer investasi merupakan bagian dari tugas bank kustodian. Meskipun manajer investasi mempunyai ilmu dan sertifikasi yang memadai, tetapi manajer investasi tidak serta merta langsung mengambil keputusan dalam menginvestasikan dana investor. Manajer investasi memerlukan masukan dan pertimbangan dari pihak kustodian. Agar kebijakan yang diambil tidak merugikan nasabah.
Selain itu, lembaga kustodian berhak menegur dan memberi peringatan kepada manajer investasi yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran. Apabila manajer investasi melakukan hal berisiko tinggi, maka pihak kustodian wajib melaporkannya kepada OJK.
-Mengamankan proses transaksi reksa dana
Salah satu tugas bank kustodian adalah melakukan pengamanan proses transaksi reksa dana. Pihak kustodian mengetahui seluruh informasi dan transaksi yang terjadi dalam reksa dana. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugasnya untuk menyimpan seluruh rahasia agar keamanan tetap terjaga.
Advertisement