Tuak hingga Ayam Adu, Deretan Barang Bukti Sitaan Operasi Libas Lodaya Garut

Puluhan barang bukti hasil operasi Libas Lodaya mulai kendaraan roda, alat kejahatan, senjata tajam (sajam), minuman keras (Miras), kurung ayam hingga ayam adu yang biasa digunakan dalam sabung ayam, ikut diamankan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 06 Jun 2022, 10:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono beserta Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi serta perwira menengah polres Garut lainnya, menunjukan barang bukti hasil Operasi Libas Lodaya 2022. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Puluhan barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan Kepolisian Resort (Polres) Garut, Jawa Barat, dalam operasi Libas Lodaya 2022 yang berlangsung sejak 26 Mei-4 Juni kemarin.

“Total ada 29 pelaku yang berhasil kami amankan dari total 13 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di seluruh Garut,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus Libas Lodaya di Mapolres Garut, Sabtu (4/6/2022).

Menurutnya, pelaksanaan operasi Libas Lodaya 2022 yang dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Kepolisian Wilayah Jawa Barat, sembilan hari terakhir, merupakan upaya bersama menciptakan situasi kondusif di masyarakat.

“Selain penegakan hukum dalam libas ini kami lakukan preventif dan preentif juga seperi deklarasi atau kampanye bersama,” ujar dia.

Hasilnya, puluhan barang bukti kejahatan mulai kendaraan bermotor berikut alat kejahatannya, senjata tajam (sajam), minuman keras (Miras), kurung ayam hingga ayam adu yang biasa digunakan dalam sabung ayam, ikut diamankan. “Barang bukti yang kami amankan cukup bayak,” kata dia.

Tidak hanya barang bukti kejahatan, petugas berhasil mengamankan sekitar 29 pelaku yang berasal dari 13 TKP di wilayah hukum Garut, selama operasi kilat itu berlangsung.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Tipiring

“Ada 8 orang yang kami lakukan proses tipiring menggunakan peraturan daerah, 14 orang kami lakukan pembinaan,” ujar dia.

Mereka terpaksa diamankan petugas, karena aktivitasnya yang dinilai kerap meresahkan masyarakat, mulai timer kendaraan, pedagang asongan yang kerap memaksa pembeli, pak ogah hingga pelaku kejahatan.

“Ada 4 orang residivis yang pernah menjalani kurungan pidana, kasusnya serupa yaitu pencurian kendaraan bermotor,” ujar dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal beragam sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan, mulai pasal 365 KUHP, pasal 363 KUHP, pasal 351 KUHP, pasal 303 KUHP, termasuk UU darurat dan Perda kabupaten Garut.

“Untuk penerapan hukum yang paling tinggi yakni ancaman tujuh tahun penjara,” ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya