Serang Sekolah Lain dengan Petasan dan Batu, 16 Pelajar Jadi Tersangka di Tangerang

Sebanyak 19 pelajar terlibat penyerangan yang menyasar ke salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, ditangkap Polres Metro Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 05 Jun 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 19 pelajar terlibat penyerangan yang menyasar ke salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, ditangkap Polres Metro Tangerang.

Adapun kejadian tersebut terjadi pada 31 Mei 2022 lalu.

Diketahui, mereka menyerang dengan menggunakan petasan dan membawa banyak senjata tajam pada saat kondisi sekolah masih ada aktifitas belajar mengajar.

"Sebanyak 19 pelajar diamankan anggota reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. 16 ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 pelajar lain berstatus sebagai saksi," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).

Dia menuturkan, penyerangan dilakukan pelajar yang berasal dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 di bilangan Ciledug, Kota Tangerang. Kejadian tersebut berlangsung pada Hari Selasa, 31 Mai 2022, sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah. Mereka juga saat itu membawa senjata tajam," jelas Zain.

Bukan hanya mengakibatkan para siswa SMK Yadika 3 ketakutan, pada saat kejadian mengakibatkan beberapa jendela ruangan kelas pecah. Juga terdapat satu korban luka dari SMK Yadika 3.

Selepas kejadian, Polsek Ciledug mendapat laporan dari pihak sekolah yang diserang sekelompok pelajar lain langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi - saksi.

Zain menegaskan, pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), agar tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan, Anak Berhadapan Dengan Hukum akan tetap kami proses," kata dia.

 


Barang Bukti

Ke-16 pelajar yang jadi tersangka dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari para pelaku aksi penyerangan tersebut berupa, 5 buah celurit, sebuah pedang jenis katana, 2 buah kembang api, 8 unit sepeda motor, 1buah gerinda, 5 buah mata gerinda, 3 buah plat baja yg di buat tajam, 3 buah batu, 17 buah unit handphone, 2 buah petasan dan Pecahan kaca.

"Dari sembilan belas pelajar yang diamankan telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka, dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penyerangan tersebut," kata Zain.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya