Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan satu orang pengendara mobil plat RFH sebagai tersangka kasus pemukulan Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu, 4 Juni 2022.
"Sudah diamankan dua orang, kemudian satu orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tutur Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Hengky, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinsial FM. Sementara yang masih diamankan dan dimintai keterangan berinisial AF.
"AF dan FM (inisial pelakunya)," kata Hengky.
Atas apa yang menimpanya, Justin Frederick telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya kemarin, Sabtu 4 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, pemukulan dipicu masalah serempetan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.40 WIB di Tol Dalam Kota Jakarta.
Kejadian bermula saat korban melintas dari arah Jakarta Timur. Zulpan menyebut, kendaraan dengan pelat nomor B 1146 RFH serobot laju kendaraan pelapor dari arah kiri.
"Si (pengemudi) RF ini kan mengambil dari sebelah kiri dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," kata dia kepada wartawan, Sabtu, 4 Juni 2022.
Zulpan mengatakan pengemudi pelat RFH mendatangi kendaraan pelapor. Kala itu, pelapor turut keluar dari dalam mobil. Sehingga, terjadi pemukulan.
"Saat turun si anak ini terus yang (pengemudi pelat) RF ini turun kemudian terjadi pemukulan seperti itu," ucap dia.
Luka yang Dialami Justin Frederick
Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah. "Luka di wajah bawah mata kanan, leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut, dan sekitar punggung," jelas Zulpan.
Video pemukulan tersebar di media sosial. Salah satunya diunggah @merekamjakarta.
Video berdurasi 36 detik memperlihatka, korban dipukuli oleh pria berjas merah anggur pada bagian kepala. Bahkan, pria berjas mendorong-dorong dan menarik-narik korban hingga jatuh tak berdaya.
Sementara itu, korban sempat beradu mulut dengan pria mengenakan batik kala pria berjas menyudahi memukul korban.
Terkait hal ini, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP / B / 2720 / VI / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022. Saat ini kasus dugaan pemukulan masih dalam tahap penyelidikan.
"Kasusnya sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Zulpan.
Advertisement
Polisi Bergerak Cepat
Polisi bergerak cepat mengusut kasus pemukulan di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Pengemudi dan penumpang diamankan pelat nomor RFH yang diduga menganiaya pengemudi lain.
Penangkapan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Sudah (diamankan). Keduanya kita amankan," kata Hengki kepada wartawan, Jakarta, Sabtu 4 Juni.
Dia menerangkan, penyidik tengah memeriksa kedua orang tersebut untuk mendalami unsur pidana. Hengki menyebut, pelaku terancam dijebloskan ke bui.
"Kita periksa malam ini. Kita akan tangkap dan tahan sesuai kapasitasnya," ujar Hengki.