Jangan Panik, Menko Luhut Jamin Harga Minyak Goreng Tak akan Naik Lagi

Menko Luhut berani menjamin harga minyak goreng tak akan naik lantaran pemerintah secara resmi sudah mengubah kebijakan yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan pasar domestik.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 05 Jun 2022, 18:00 WIB
Pedagang melakukan scan KTP pembeli minyak goreng curah di Toko Tjandra, Cinere, depok, Jumat (03/06/2022). Paska dicabutnya kebijakan subsidi minyak goreng curah, pembeli minyak goreng curah di pasaran diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan maksimal 1 ktp untuk 2 liter minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menjamin kepada masyarakat bahwa harga minyak goreng khususnya minyak goreng curah tidak akan naik lagi ke depan.

"Pemerintah mengimbau masyarakat tidak perlu panik atau galau atau khawatir, harga minyak goreng akan kembali meningkat. Ini kami pastikan tidak akan terjadi," ujar Menko Luhut dalam sesi teleconference, Minggu (5/6/2022).

Menko Luhut berani menjamin hal tersebut lantaran pemerintah secara resmi sudah mengubah kebijakan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan pasar domestik (DMO), dan kewajiban harga domestik.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik di harga yang terjangkau selepas larangan ekspor ini dicabut.

"Dalam tahap ini, jumlah peralihan DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni adalah sebesar 300 ribu ton minyak goreng per bulan. Jumlah ini lebih tinggi 30 persen dibandingkan kebutuhan domestik kita," terang Luhut.

Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) kepada daerah-daerah yang sebelumnya belum terjangkau.

Untuk biaya angkutannya hingga ke pulau terluar, Luhut mengatakan, pemerintah akan memberikan kompensasi biaya angka pengalih ekspor.

"Melalui mekanisme ini, pemerintah program minyak goreng curah bisa terjangkau di seluruh wilayah Indonesia, di seluruh pelosok Tanah Air. Karena akan kita wujudkan pengalihnya itu bertambah sesuai dengan ongkos transportasi tadi," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Minyak Goreng Mahal, Presiden Jokowi dan Mendag Digugat ke PTUN

Warga membeli minyak goreng curah di Toko Tjandra, Cinere, depok, Jumat (03/06/2022). Paska dicabutnya kebijakan subsidi minyak goreng curah, pembeli minyak goreng curah di pasaran diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan maksimal 1 ktp untuk 2 liter minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan mendapatkan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait minyak goreng.

Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukum, serta didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil diantaranya Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional,ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.

Gugatan minyak goreng ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, PerkumpulanHuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022.

"Dalam gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan,” ujar Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Dia menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per-tanggal 22 April 2022 pasca keberatan administratif yang diajukan pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah.

Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng.

KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000 per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.

“Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia," ujar Achmad Surambo Direktur Eksekutif Sawit Watch.


Tak Boleh Ada 2 Harga

Pedagang memasukan minyak goreng curah ke plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, penting juga untuk menjamin untuk minyak goreng itu tidak boleh ada dua harga agar terciptanya keadilan di level konsumen.

Gugatan ini merupakan momentum bagi pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dalam artian negara harus hadir dalam menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat sebagai konsumen.

Selain itu, gugatan ini merupakan tantangan terbuka untuk pemerintah yang berulang kali menyampaikan wacana audit terhadap perusahaan sawit.

Harapannya wacana tersebut segera terwujud dalam evaluasi menyeluruh industri sawit untukmembawa perbaikan tata kelola yang signifikan.

Konsumen membutuhkan minyak gorengdengan harga terjangkau sama seperti hutan Indonesia dan masyarakat adat membutuhkanpenghentian deforestasi untuk kebun sawit. 

Infografis Gonjang-Ganjing Kenaikan Harga dan Kelangkaan Minyak Goreng. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya