Waroeng Steak & Shake Lolos Sertifikasi Halal Perpanjangan dari MUI Pusat

Muti Arintawati menyatakan, penyerahan ketetapan halal MUI dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2022, 14:19 WIB
Logo Halal Indonesia terbaru yang disebut mirip wayang (Foto: Dok. Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - PT Waroeng Steak Indonesia atau Waroeng Steak & Shake menerima sertifikat halal untuk seluruh produk dan fasilitas restoran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), setelah sebelumnya mendapatkan ketetapan Halal MUI.

Ketetapan dengan Nomor  LPPOM – 00160143970322 berlaku hingga 12 April 2026.

Proses penyerahan Ketetapan Halal MUI diserahkan langsung oleh Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati kepada Direktur Utama PT Waroeng Steak Indonesia Riyanto, Selasa, 7 Juni 2022.

Kemudian Sertifikasi Halal diserahkan oleh Kepala BPJPH Pusat, Muhamad Aqil Irham kepada Koordinator Manajemen Halal PT Waroeng Steak Indonesia, Heri Iswanto.  

Muti Arintawati menyatakan, penyerahan ketetapan halal MUI dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal. Kriteria halal itu juga mencakup pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, kemudian fasilitas produksi dan peyajian.

“Jadi Waroeng Steak & Shake dipastikan telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Tentu juga dilakukan audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan,” ujar Muti Arintawati.

Kepala BPJPH Pusat Muhamad Aqil Irham menyampaikan, sebagai salah satu restoran steak yang hadir pertama kali pada 2000, Waroeng Steak & Shake telah mendapatkan sertifikat halal pertamanya pada tahun 2009. Sejak itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang sertifikat halal setiap 2 (dua) tahun sekali di LPPOM MUI propinsi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian pada 2022 ini, Waroeng Steak & Shake telah selesai proses migrasi sertifikasi halal secara Nasional di LPPOM MUI Pusat dan mendapatkan ketetapan halal MUI dan Sertifikat Halal dari BPJPH.

“Pemberian sertifikat halal ini merupakan wujud dari komitmen dan konsistensi PT Waroeng Steak Indonesia untuk para pelanggan dalam memberikan jaminan kehalalan setiap bahan baku yang digunakan, proses produksi sampai produk yang disajikan dan termasuk bagian dari implementasi tujuan  UU No 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Aqil Irham.

 


Beri Kenyamanan Pelanggan

Direktur Utama PT. Waroeng Steak Indonesia, Riyanto menegaskan, bahwa sertifikasi halal adalah bagian terpenting bagi industri yang dikelolanya. Ini tentu untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada seluruh pelanggan. Jelas agar pelanggan mendapat jaminan bahwa produk yang disajikan halal dan baik.

"Penting bagi kami memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada para pelanggan saat makan di outlet - outlet Waroeng Steak & Shake, termasuk saat mengonsumsi produk, konsumen akan mendapat jaminan bahwa produk yang kami jual dan sajikan halal dan thoyyib,” katanya.

Infografis 12 Cara Sehat Hadapi Stres Era Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya