Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru tindak pidana yang dilakukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Ade terlibat tindak pidana suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.
Bukti baru ditemukan tim penyidik usai menggeledah empat lokasi di Bandung dan Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
"Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh ATM (Anthon Merdiansyah, auditor BPK Jabar) untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan AY (Ade Yasin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Empat lokasi tersebut yaitu Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat di Bandung dan rumah kediaman dari salah satu tersangka yang juga di Bandung. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Kemudian lokasi lain adalah di Kantor Inspektorat Pemkab Bogor dan rumah kediaman dari salah satu tersangka di Bogor. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 3 Juni 2022.
"Selanjutnya, segera dilakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka," kata Ali.
KPK menegaskan mengantongi bukti terkait dugaan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kerap memalak uang dari para kontraktor. Uang nantinya dipergunakan untuk menyuap tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
"Alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik hingga saat ini, kami yakini dapat memperkuat dugaan perbuatan tersangka AY (Ade Yasin) dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Pernyataan Ali itu sekaligus menanggapi bantahan Ade Yasin yang menyebut tak pernah meminta uang dari para kontraktor maupun aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Menurut Ali, pihak lembaga antirasuah terbiasa dengan bantahan yang dilakukan oleh tersangka maupun saksi. Dia meminta Ade Yasin turut memberikan bantahan tersebut di hadapan penyidik.
"Bantahan yang disampaikan tersangka (Ade), silakan di sampaikan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) pemeriksaan di depan tim penyidik," jelas Ali.
Pernyataan dalam BAP
Nantinya, kata Ali, pernyataan Ade Yasin dalam BAP akan dikonfirmasi lebih jauh dalam persidangan di hadapan majelis hakim. KPK menyatakan siap membawa bukti terkait tuduhannya terhadap Ade Yasin.
"Seluruh alat bukti yang kami miliki tersebut juga akan diuji dan dibuka secara luas di depan persidangan," Ali menandaskan.
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin merespons tudingan dirinya kerap memalak uang dari para kontraktor dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Ade Yasin meresponsya usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Selasa (31/5/2022). Ade mengklaim dirinya tak pernah memalak uang kontraktor ada ASN. "Sorry, ya, saya tidak pernah melakukan itu," ujar Ade Yasin.
Saat dicecar soal keterlibatan kakaknya, Rahmat Yasin dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor ini, Ade Yasin tak menjawab lugas. "Enggak tahu, enggak tahu," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Sementara pihak pemberi suap KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa, 26 Maret 2022 hingga Rabu, 27 Maret 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat.
Dalam OTT KPK tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Bupati Bogor Ade Yasin menyuap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
"AY (Ade) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) dini hari WIB.
Advertisement
Tim Pemeriksa BPK Jabar
Firli menyebut, awalnya tim pemeriksa dari BPK Jabar ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Tim pemeriksa tersebut yakni Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan, dan para pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.
Firli mengatakan, atas keinginan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor menerima opini WTP itu, pada sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim (pendahuluan).
Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung.
Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu. Kemudian audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022.
Adapun temuan fakta tim audit di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade) melalui IA (Ihsan) dan MA (Maulana) kepada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," kata Firli.