Kisah Hamster Selamatkan Narapidana dari Hukuman Mati, Jadi Kontroversi

Hamster jadi alasan bebas hukuman mati.

oleh Ibrahim Hasan diperbarui 06 Jun 2022, 14:00 WIB
Kisah Hamster Selamatkan Narapidana dari Hukuman Mati, Jadi Kontroversi (Sumber: pexels.com/farissubriun)

Liputan6.com, Jakarta Tindak kriminal kerap terjadi dan melibatkan hukuman yang menyertainya. Seperti kasus seorang pria asal Singapura yang divonis penyalahgunaan narkotika. Proses hukum berjalan hingga ia harus dijatuhi hukuman mati. Namun nasib berkata lain, terdakwa kini bisa bernapas lega berkat sebuah mukjizat.

Kisah ini bermula saat Raj Kumar Aiyachami melakukan transaksi jual beli barang yang tanpa disadari aksi mereka dipantau oleh polisi. Malam harinya pada September 2015, kedua orang itu ditangkap atas dugaan pengedaran narkoba setelah polisi menemukan paket berisi dua kilogram ganja di kendaraan.

Sebagai penerima paket, Raj Kumar Aiyachami bersikeras tidak bersalah selama persidangan. Dia mengaku hanya membeli tembakau cap “Butterfly”, ganja sintetis yang terbuat dari campuran bahan kimia, tapi barang yang diterima justru ganja sungguhan.

Namun hakim tidak memercayai kesaksian Raj, dan memvonisnya dengan hukuman mati pada 2020. Sementara itu, Ramadass Punnusamy yang juga terlibat dalam transaksi ini dan ditangkap di perbatasan Singapura-Malaysia, dijatuhi hukuman seumur hidup dan 15 hukuman cambuk.

Namun, mukjizat datang ke pangkuan mereka pada Jumat (27/5/2022) pekan lalu. Tak disangka-sangka, pertemuan Raj dengan seorang tahanan dengan kisah hamster-nya menjadi penyelamat hidupnya. Berikut Liputan6.com mengulas kisahnya melansir dari Straitstimes, Senin (6/6/2022).


Hamster Peliharaan Mati

Ilustrasi Hamster Credit: unsplash.com/bonnier

Sebelum dijatuhi hukuman mati, Raj berkenalan dengan Mark Kalaivanan Tamilarasan pada 2017 lalu. Keduanya menikmati waktu rehat selama satu jam setiap harinya. Suatu hari, ketika Raj bercerita tentang penangkapannya, Mark memberi tahu kalau dia berada di lokasi yang sama pada hari yang sama dengan Raj.

Kala itu ia hendak mengambil paket ganja, tapi malah menerima sebungkus tembakau cap “butterfly”. Kisah Mark semakin memperkuat kesaksian Raj bahwa dia salah menerima paket.

Menurut keterangan pengadilan, Mark yakin paket mereka tertukar pada 21 September karena hamster kesayangannya, Patrick, mati di tanggal tersebut. Untuk mengenang kematian hewan peliharaan, dia menato jari tengah kirinya dengan “RIP 21.9.15 PAT” beberapa hari kemudian yang selanjutnya jadi bukti.


Jadi Kontroversi

Kisah Hamster Selamatkan Narapidana dari Hukuman Mati, Jadi Kontroversi (Sumber: pexels.com/aphiwat-chuangchoem)

Pada 2020 keduanya memanfaatkan “kesempatan yang ada untuk bersekongkol dan mengarang cerita” sejak berbagi sel pada 2018.

Namun, putusan pengadilan dibatalkan pada Jumat, setelah Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon menyatakan kesaksian Mark seharusnya tetap dipertimbangkan.

“Mark secara efektif menunjukkan keterlibatannya dalam pelanggaran yang sangat serius. Pada saat itu, dia memberikan bukti atas tuduhan yang belum dijatuhkan padanya,” terang Menon. 

“Kalau memang ceritanya palsu, tak ada untungnya juga dia membuat pengakuan ini. Yang ada dia hanya merugikan diri sendiri,” Menon menambahkan. 


Bebas Hukuman Mati

Kisah Hamster Selamatkan Narapidana dari Hukuman Mati, Jadi Kontroversi (Sumber: ppexels-rodnae-productions)

Pengacara Raj, Ramesh Tiwary, melihat kesaksian Mark sebagai suatu keberuntungan.

“Meski telah menerapkan prinsip hukum yang benar sekalipun, terkadang dua orang yang melihat fakta sama bisa memiliki kesimpulan berbeda,” kata Ramesh Tiwary.

Kirsten Han, aktif memperjuangkan penghapusan hukuman mati di Singapura bersama Transformative Justice Collective. Dia “lega” mendengar pengadilan mencabut hukuman mati yang sebelumnya mengancam Raj.

“Benar-benar sebuah kebetulan Raj dan Mark bisa bertemu dan menyadari mereka berada di lokasi yang sama pada hari yang sama,” kata Han. “Rasanya sungguh menakutkan jika memikirkan apa yang mungkin akan terjadi kepada Raj tanpa kesaksian Mark.”

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya