Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy (22), anak dari Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick.
Insiden pemukulan ini terjadi di ruas Tol Dalam Kota Jakarta pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu. Video rekaman peristiwa ini juga sempat viral di media sosial.
Baca Juga
Advertisement
"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Dalam kasus ini, Faisal Marasabessy memukul korban menggunakan tangan kanan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah.
"Korban bengkak di kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan punggung, dan luka di jari manis kanan," ujar dia.
Atas perbuatannya, Faisal Marasabessy dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," ucap Zulpan menandaskan.
Video pemukulan ini tersebar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Video berdurasi 36 detik ini memperlihatkan, korban dipukuli oleh pria berjas merah anggur pada bagian kepala. Bahkan, pria berjas mendorong dan menarik korban hingga jatuh tersungkur.
Sementara itu, korban sempat beradu mulut dengan pria mengenakan baju batik kala pria berjas menyudahi pemukulan.
Terkait hal ini, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP / B / 2720 / VI / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.
Belakangan diketahui, tersangka merupakan anak dari Ketua Pemuda Bravo 5, Ali Fanser Marasabessy.
Ketum Bravo 5 Minta Kasus Pemukulan Justin Frederick Diproses Hukum
Ketua Umum (Ketum) Bravo 5, Fachrul Razi membeberkan identitas salah satu sosok yang terlibat dalam penganiayaan Justin Frederick, anak dari anggota DPR RI Indah Kurniawati di Tol Dalam Kota pada Sabtu, 4 Juni 2022 lalu.
Pria berinisial AF yang dimaksud pihak kepolisian adalah Ketua Pemuda Bravo 5, Ali Fanser Marabessy.
"Saudara Ali Fanser adalah Ketua Pemuda Bravo 5. Duduk persoalannya kami tunggu berita pemeriksaannya dari Polda Metro Jaya," tutur Fachrul kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).
Mantan Menteri Agama (Menag) itu menegaskan, aksi penganiayaan dalam bentuk apapun tidaklah dibenarkan. Dia pun meminta polisi mengambil tindakan hukuman secara tegas.
"Apapun alasannya, memukul orang atau main hakim sendiri tidak boleh ditoleransi, harus dihukum sesuai aturan perundangan yang berlaku," kata Fachrul.
Sementara itu, diketahui pelaku pemukulan Justin Frederick yang terekam dalam video yang viral adalah anak dari Ali Fanser yakni Faisal Marasabessy (FM). Dia pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Advertisement
Indah Kurnia Berterima Kasih ke Perekam
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Indah Kurniawati berterima kasih kepada pengguna jalan yang merekam dan memviralkan penganiayaan terhadap anaknya, Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta. Berkat pengguna jalan yang merekam aksi penganiayaan tersebut, pelaku kini diamankan pihak kepolisian.
"Saya berterima kasih selain kepada Polda, juga kepada pengguna jalan yang saat itu ada di belakang mobilnya Justin, sehingga dia menyaksikan Justin dihajar oleh dua orang tersebut tanpa perlawanan, sampai minta ampun," ujar Indah dalam keterangannya dikutip Minggu (5/6/2022).
"Saya enggak tega lihat video itu, untung dia (pengguna jalan) memviralkan di media sosial, sangat membantu, sehingga pelaku tidak bisa kabur," dia menambahkan.
Indah Kurnia berharap kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat, terutama pengguna jalan agar tidak melakukan aksi premanisme.
"Semoga kasus ini jadi pembelajaran bagi setiap warga bangsa untuk tidak boleh melakukan tindakan premanisme di jalan sewenang-wenang, ini negara Pancasila, semua harus beradab," kata anggota DPR ini.
Kronologi Pemukulan
Kejadian bermula saat korban melintas dari arah Jakarta Timur. Zulpan menyebut, kendaraan dengan pelat nomor B 1146 RFH serobot laju kendaraan pelapor dari arah kiri.
"Si (pengemudi) RF ini kan mengambil dari sebelah kiri dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," kata dia kepada wartawan, Sabtu 4 Juni 2022.
Zulpan mengatakan pengemudi pelat RFH mendatangi kendaraan pelapor. Kala itu, pelapor turut keluar dari dalam mobil. Sehingga, terjadi pemukulan.
"Saat turun si anak ini terus yang (pengemudi pelat) RF ini turun kemudian terjadi pemukulan seperti itu," ucap dia.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah. "Luka di wajah bawah mata kanan, leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut, dan sekitar punggung," terang dia.
Video pemukulan tersebar di media sosial. Salah satunya diunggah @merekamjakarta.
Video berdurasi 36 detik memperlihatkan, korban dipukuli oleh pria berjas merah anggur pada bagian kepala. Bahkan, pria berjas mendorong-dorong dan menarik-narik korban hingga jatuh tak berdaya.
Sementara itu, korban sempat beradu mulut dengan pria mengenakan batik kala pria berjas menyudahi memukul korban.
Advertisement