DJP Jamin NIK Jadi NPWP Mampu Tingkatkan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP akan meningkatkan basis data perpajakan.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Jun 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP akan meningkatkan basis data perpajakan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam Tax Gathering tema "Gotong Royong, Adil, dan Setara" oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).

Suryo tak menampik, hingga kini jumlah pemilik NPWP masih di kisaran 45 juta orang, angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang berada di atas 270 juta orang.

"Kami tidak menafikan bahwa NPWP sifatnya masih keluarga, sehingga jumlahnya sedikit," kata Suryo.

Menurutnya, upaya menggantikan NPWP dengan NIK diyakini bisa meningkatkan basis data perpajakan. Pasalnya, setiap orang memiliki NIK sejak lahir, kendati begitu Suryo menegaskan berarti setiap orang akan dikenakan pajak.

Lebih lanjut, dengan NIK akan memudahkan dalam penghitungan pajak, dimana setiap penduduk Indonesia yang memiliki NIK akan dengan mudah data penghasilannya tercatat. Artinya, ketika pendapatan pemilik NIK tersebut telah memenuhi kriteria menjadi wajib pajak, maka pemilik NIK baru diwajibkan membayar pajak.

 


Perbedaannya

Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)

“Bedanya nanti waktu yang bersangkutan memiliki kewajiban perpajakan, NIK akan teraktivasi kalo punya kewajiban perpajakan. Karema NIK dipunya sejak lahir sampai meninggal. Namanya anak lahir nggak punya penghasilan, diaktivasi gak? Ya enggak,” jelasnya.  

"Memang semua orang harus membayar pajak saat sudah memenuhi ketentuan untuk membayar pajak. Kecuali dalam transaksi, dia membeli sesuatu ya dia kena, membayar pajak pertambahan nilai (PPN)," jelas Suryo.

Demikian, setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai mekanisme implementasi NIK menjadi NPWP telah keluar. Maka NIK semua orang secara otomasis akan menjadi NPWP, termasuk bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP sebelumnya.

“Ke depan, namanya NPWP itu akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK). NIK adalah NPWP ke depan, tujuannya sederhana untuk memperluas basis pemajakan,” pungkasnya.


12 Juta Wajib Pajak Pribadi dan Badan Telah Lapor SPT Tahunan 2022

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 Jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) dan PPh Badan telah mencapai 12.136.344 SPT hingga per 19 April 2022. Angka ini naik 1,43 persen dari periode yang sama 2021 yang tercatat 11.964.793 SPT.

"Secara tahunan ini tumbuh 1,43 persen," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Dia merincikan pengumpulan SPT tahunan tersebut didominasi SPT OP yang mencapai 11,68 juta laporan. Meningkat dari tahun sebelumnya pada periode yang sama yakni 11,51 juta laporan. Meski begitu pencapaian tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni 17,5 juta SPT OP.

"SPT OP ini tumbuh 1,47 persen yakni 11,68 juta laporan SPT," kata Suryo.

Sementara itu, jumlah SPT PPh Badan yang terkumpul baru 454.000 laporan. Naik 1,43 persen dari tahun lalu sebesar 452.894 laporan. Padahal targetnya ada 16,5 juta pelaporan SPT PPh Badan.

Meski begitu, angka ini diperkirakan masih akan terus bertambah. Sebab batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh Badan berakhir di akhir April 2022.

"Akhir bulan April ini batas waktu buat WP PPh badan tahun pajak 2021, kami siapkan infrastruktur dan antisipasi penambahan jumlah di hari-hari terakhir," kata dia.

Dia menambahkan, untuk penyampaian e-spt masih bisa digunakan untuk pelaporan SPT tahunan PPh Badan atau wajib pajak  OP sampai akhir April 2022. "Ini salah satu upaya kami perluas kemampuan kami menerima SPT dari format berbeda," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya