Liputan6.com, Jakarta - Keluarga anggota DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia angkat bicara soal pemicu pemukulan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta yang viral beberapa waktu lalu.
Kakak Justin, Verlita Evelyn membantah tudingan pihak pelaku yang menyebut adiknya melakukan provokasi dan pemukulan terlebih dahulu saat cekcok di Tol Dalam Kota. Kata Verlita, Justin justru ditabrak lebih dulu oleh pelaku.
Baca Juga
Advertisement
"Itu setelah mobil ditabrak duluan," kata Verlita di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/6/2022).
Bintan sinetron Cinta Fitri ini menyebut, adiknya marah lantaran mobilnya diserempet lebih dulu oleh pelaku. Akibat diserempet, adiknya lantas mengacungkan jari tengah ke arah pelaku.
"Justin diserempet mobilnya, kalau saya pribadi kalau alami hal yang sama, temen-temen juga pasti ada lah rasa marah," kata dia.
Sementara itu, Indah Kurnia mengungkap alasan anaknya marah sampai mengacungkan jari tengah. Menurutnya, Justin baru saja membeli mobil dan sangat kesal saat tahu kendaraannya diserempet. Apalagi pelaku tidak merasa bersalah menyerempet mobilnya.
"Jengkelnya Justin waktu itu kalau dikatakan mengacungkan tangan, di situ baru beli mobil itu bekas dari temannya, dan itu dia compound sendiri, coba dilihat, dirawat, baru berapa bulan," ujarnya.
"Habis nabrak orang (pelaku) enggak ada rasa salah, malah dipepet, yang dia sampaikan menurut dia," sambungnya.
Anak Ali Fanser Jadi Tersangka
Sementara itu, polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy (22), anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick.
Insiden pemukulan ini terjadi di ruas Tol Dalam Kota Jakarta pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu. Video rekaman peristiwa ini juga sempat viral di media sosial.
"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Dalam kasus ini, Faisal Marasabessy memukul korban menggunakan tangan kanan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah.
"Korban bengkak di kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan punggung, dan luka di jari manis kanan," ujar dia.
Atas perbuatannya, Faisal Marasabessy dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," ucap Zulpan menandaskan.
Advertisement
Motif Pemukulan
Endra Zulpan mengungkapkan motif pelaku memukulan Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta dilatarbelakangi rasa emosi.
Diketahui, pelaku pemukulan Faisal Marasabessy, anak dari Ali Fanser Marasabessy saat ini telah menyandang status sebagai tersangka.
"Motif yang melatarbelakangi kejadian ini pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban," kata dia kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Zulpan menerangkan, saat itu korban mengendarai mobil Mercedes Benz masuk melalui Gerbang Tol Pancoran arah Cawang pada Sabtu 4 Juni 2022 sekira 12.00 WIB. Dia hendak menuju Sunter, Jakarta untuk menghadiri ulang tahun nenek pacar.
Zulpan menerangkan, kendaraan korban melaju di lajur kiri. Sementara, itu kendaraan Nissan menggunakan plat nomor 1146 RFH yang dikemudikan pelaku melintas di bahu jalan.
"Mobil tersebut mencoba pindah lajur dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan, akibatnya mobil korban terserempet oleh tersangka," kata dia.
Zulpan menerangkan, pengemudi mobil Nissan mencoba memepet dan menghentikan laju kendaraan di depan mobil korban.
"Terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraan dan menunjukan bagian mobil yang terserempet," ujar dia.
Pelat Nomor RFH Pelaku Tidak Sesuai
Fakta baru terungkap dari hasil penyelidikan kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta.
Tersangka pemukulan, yakni Faisal Marasabessy ternyata menggunakan pelat nomor mobil yang tidak sesuai dengan kendaraan yang ditumpanginya. Ketika itu, pelaku mengendarai mobil Nissan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa kendaraan Nissan dengan pelat nomor B 1146 RFH yang ditumpangi Faisal Marasabessy, sebagaimana terekam dalam video yang viral.
"Kita dalami terkait kendaraan Nissan B 1146 RFH ke Ditlantas, di mana kita dapat data bahwa nopol tersebut bukan kendaraan Nissan, karena berdasarkan data nopol tersebut digunakan kendaraan sedan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Zulpan mengatakan, mobil Nisaan yang dikemudikan pelaku kini disita polisi sebagai barang bukti. Polisi menyebut, pemilik kendaraan sampai saat ini belum bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
"Kelengkapan kendaraan Nissan warna abu ini sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukkan ke penyidik, kita masih menunggu," ujar dia.
"Nanti kita dalami lagi apakah kendaraan ada bukti kepemilikan yang sah," imbuh Zulpan.
Zulpan mengakui, pelat nomor kendaraan seri RFH memang bisa digunakan oleh pejabat negara maupun warga sipil yang memiliki kedudukan dan pejabat eselon tertentu. Namun ada mekanisme kepemilikan yang diatur undang-undang.
Zulpan juga menyebut, motif pelaku pemukulan memasang pelat nomor seri RFH pada kendaraan juga tengah diselidiki. "Motif pakai pelat RFH itu masih didalami," ujar dia.
Advertisement