1.351 Wajib Pajak Sudah Setor PPh Lewat Tax Amnesty Jilid II, Nilainya Rp 12,5 triliun

Sebanyak 61.351 wajib pajak dengan 71.995 surat keterangan telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

oleh Tira Santia diperbarui 07 Jun 2022, 09:30 WIB
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah memperoleh PPh senilai Rp2,48 triliun setelah 66 hari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak  61.351 wajib pajak dengan 71.995 surat keterangan telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (7/6/2022), hingga 6 Juni 2022 nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 125 triliun.

Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) dari program tax amnesty jilid II ini sebesar Rp 12,5 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 108,8 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 9,1 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 7,1 triliun.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Artinya, tinggal 24 hari lagi program ini akan berakhir.

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari wajib pajak.

PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mengingatkan kepada wajib pajak, batas waktu pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

"PPS sebentar lagi selesai. Ini sosialisasi terakhir dan saya ingin mendengar banyak partisipasi untuk mengikuti PPS dan ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi," kata Suryo.

 


Sudah Direncanakan

Wajib pajak menunggu untuk mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah memperoleh PPh senilai Rp2,48 triliun setelah 66 hari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Suryo menjelaskan, sebetulnya PPS tidak didesain secara tiba-tiba. Melainkan sudah dirancang sesuai dengan ketentuan, yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

“Program Pengungkapan Sukarela merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan, yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” jelasnya.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).


13 Crazy Rich Jaksel Ikut PPS Tax Amnesty Jilid II, Siapa Saja?

Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mencatat, terdapat 13 orang orang kaya di Jakarta Selatan yang hartanya di atas Rp 500 miliar telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty II.

Hal itu disampaikan Kepala kantor wilayah djp jakarta selatan 1 Dionysius Lucas Hendrawan, dalam Tax Gathering tema "Gotong Royong, Adil, dan Setara" oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).

Pria yang biasa disapa Lucas ini menjelaskan, dalam program PPS ini Kanwil DJP Jakarta Selatan I membagi wajib pajak ke dalam empat golongan. Tercatat dari 531 wajib pajak yang telah ikut PPS, terdapat 13 “crazy rich” alias orang kaya Jaksel yang masuk golongan pertama.

"Sebanyak 13 wajib pajak (WP), kami tidak sebut namanya, itu adalah WP yang kami mendapat informasi (memiliki harta) di atas Rp 500 miliar," kata Lucas.

Dari paparannya,  terdapat 20 wajib pajak lainnya masuk golongan kedua, yaitu orang dengan harta Rp100 hingga Rp 500 miliar. Kemudian, 34 wajib pajak masuk golongan tiga dengan harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar-Rp 500 miliar. Lanjut, sisanya masuk golongan empat dengan harta di bawah Rp50 miliar.

Adapun berdasarkan data realisasi di Kanwil DJP Jakarta Selatan sampai dengan tanggal 5 Juni 2022 sebanyak 531 wajib pajak telah mengikuti PPS, dengan jumlah surat keterangan yang sudah terbit sebanyak 608 surat.

Terdiri dari jumlah PPh sebanyak Rp 190,28 miliar dan nilai harta bersih sebesar Rp1,9 triliun, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebanyak Rp1,8 triliun, Investasi Rp 19,875 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 88,11 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya