Jokowi Digugat ke PTUN Terkait Minyak Goreng, Ini Tanggapan Stafsus Presiden

Jokowi dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi digugat melalui PTUN Jakarta terkait minyak goreng oleh Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukumnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Jun 2022, 07:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Sidang Kabinet Pengarahan Presiden dan APBN 2022 di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 17 November 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo, Dini Shanti Purwono angkat suara soal adanya gugatan terhadap Presiden Jokowi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait minyak goreng. Menurut Dini, gugatan itu adalah hak konstitusional warga negara dan Presiden menghormati hak tersebut.

"Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Dini kepada awak media, Selasa (7/6/2022).

Dini mengaku, belum bisa memberikan komentar secara spesifik. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut.

"Kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi obyek sengketa dalam hal ini. Karena objek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengketakan. Kami akan cek apakah salinan gugatan sudah diterima Setneg," jelas Dini.

Dini memastikan, Pemerintah tidak akan abai terkait gejolak ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng. Dia juga memastikan sejauh ini Pemerintah telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan kestabilan harga minyak goreng.

"Perbaikan tata kelola minyak goreng sudah dan akan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Mulai dari kewajiban pasokan CPO dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO," ungkap Dini.

Sebagai informasi, Per 30 April 2022, Pemerintah sudah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton. Hal itu terus dipantau oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu, pemerintah juga sudah menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Lebih dari itu, pada tanggal 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat yang bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

"Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan," Dini menandasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Jokowi dan Mendag Luthfi Digugat

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait minyak goreng oleh Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukumnya.

Sawit Watch tidak sendiri, mereka didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil di antaranya Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional,ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.

Gugatan minyak goreng ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, PerkumpulanHuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022.

"Dalam gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan,” ujar Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien dalam keterangannya, Kamis 2 Juni 2022.

Dia menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per tanggal 22 April 2022 pasca keberatan administratif yang diajukan pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah.

Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng.

KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000 per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.

“Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia," ujar Achmad Surambo Direktur Eksekutif Sawit Watch.

Infografis Jaga Pasokan dan Ancaman ke Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya