Modus Bisa Usir Setan, Pria di Bogor Perkosa Wanita

Aksi bejat dilakukan MI alias Iwan (35) warga Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria yang mengaku sebagai paranormal itu nekat menyetubuhi perempuan berusia 32 tahun.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 07 Jun 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi Korban Pemerkosaan | Via: istimewa

Liputan6.com, Jakarta Aksi bejat dilakukan MI alias Iwan (35) warga Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria yang mengaku sebagai paranormal itu nekat menyetubuhi perempuan berusia 32 tahun.

Tindak pidana kekerasan seksual itu berlangsung di rumah korban di Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsundur, Kabupaten Bogor pada 24 Mei 2022 pukul 11.30 WIB.

Kala itu, tersangka mendapat kabar dari pemilik warung jika korban SR kerap mengalami kesurupan. Secara kebetulan, SR datang ke warung tersebut untuk membeli sesuatu. Warung tersebut jaraknya memang tak jauh dari rumah korban.

Singkat cerita, Iwan menawarkan diri untuk mengobati korban yang kerap diganggu mahluk halus. Pengobatan diawali dengan memijat kaki wanita yang sudah memiliki suami dan anak ini. Sambil memijat, pelaku lantas menanyakan keberadaan rumah korban.

"Setelah dijawab oleh korban bahwa di rumahnya sepi, pelaku meminta pengobatan dilakukan di rumah korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, Senin (6/6/2022).

Dengan alasan di rumahnya banyak setan dan harus segera dibersihkan, korban pun akhirnya menuruti ajakan Iwan.

"Tersangka ini mengakunya bisa mengusir mahluk halus yang ada di rumah maupun tubuh korban," ujar Iman.

Setelah tiba di rumah, pelaku mulai melakukan ritual diawali dengan jampi-jampi dan memijat seluruh tubuh korban. Pemijatan saat itu dilakukan di kamar korban.

Selang beberapa menit kemudian, pelaku meminta korban melucuti pakaian sampai keadaan bugil. Setelah itu, pelaku kembali memijat-mijat korban bahkan sampai ke daerah sensitif.

"Korban sempat meronta dan menolak, tapi waktu itu oleh pelaku langsung diarahkan untuk ambil wudhu," ujar Iman.

Bersamaan dengan itu, suami korban tiba di rumah. Saat itu, suaminya sama sekali tidak menaruh curiga. Bahkan ketika diminta oleh pelaku untuk berwudhu, suami korban menurutinya.

"Suami korban disarankan oleh pelaku untuk wudhu tapi di air yang mengalir cukup deras dan lokasinya pun sangat jauh dari rumah," terang Iman.

Setelah suaminya pergi, timbul keinginan tersangka untuk melakukan aksi bejat dengan dalih ritual. Mulanya, korban diminta untuk bercermin di kamar untuk melihat wujud mahluk halus yang ada di tubuh SR.

"Nah saat itu, korban ditakut-takuti bahwa wajahnya seperti nenek-nenek," kata Iman.


Dalih Ritual

Tersangka kemudian berdalih bahwa mahluk halus yang ada di dalam tubuh SR bisa hilang asal diadakan ritual dengan cara bersetubuh.

"Karena dalihnya untuk pengobatan, korban akhirnya menuruti tawaran pelaku," kata dia.

Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai Satpam ini bergegas keluar kamar lalu pergi. Sementara korban yang baru menyadari telah disetubuhi kemudian menangis.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menambahkan, kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah SR bercerita kepada NS (46) kakak kandung dan R (24) keponakannya bahwa ia telah disetubuhi oleh Iwan yang mengaku sebagai paranormal.

"Ternyata kakak kandung dan keponakannya itu pernah mengalami hal yang sama. Namun kedua saudaranya ini hanya sebatas dicabuli. Ketika mau disetubuhi mereka menolak," kata dia.

SR akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Bogor. Tak butuh waktu lama, Iwan akhirnya ditangkap.

Kepada penyidik, Iwan mengakui perbuatannya. Namun ia melakukan perbuatan bejat kepada SR karena khilaf.

"Pengakuannya baru sekali dan selama 15 tahun jadi paranormal. Dan biasanya kalau ngobatin orang, didampingi sama istrinya," ujar Siswo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 4 huruf b junto pasal 6 huruf c Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya