Liputan6.com, Jakarta Kabar kurang menyenangkan datang dari pasangan artis Olla Ramlan dan Aufar Hutapea. Tepat pada Senin (6/6/2022) kemarin, keduanya resmi bercerai. Kini keduanya tak lagi menjadi suami istri. Memang, kasus perceraian keduanya sudah tercium sejak sebelum puasa Ramadhan 2022 kemarin.
Baca Juga
Advertisement
Serangkaian sidang telah dilalui, namun gugatan cerai Olla Ramlan pada 23 Maret 2022 ini memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sidang memutuskan beberapa poin perkara perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea.
Salah satunya hasil sidang memutuskan hak asuh anak, yang sebelumnya sempat diperjuangkan Olla Ramlan. Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan membenarkan kabar resminya perceraian Olla Ramlan dan aufar Hutapea.
"Gugatan penggugat untuk bercerai dengan tergugat sudah dikabulkan," kata Taslimah kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Sebelumnya, pasangan artis yang menikah pada 20 Desember 2012 itu dikabarkan kerap mengalami percekcokan. Tak lain salah satunya ialah percekcokan rumah tangga yang berujung konflik.
Berikut Liputan6.com merangkum fakta perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea melansir dari berbagai sumber, Selasa (7/6/2022).
1. Gugatan yang Dikabulkan
Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan klarifikasi langsung keputusan sidang perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea. Ia menyebut jika gugatan cerai Olla Ramlan sudah dikabulkan majelis hakim melalui sidang putusan yang digelar.
Lebih lanjut, Taslimah memberikan penegasan jika gugatan cerai Olla terhadap Aufar dikabulkan oleh majelis hakim.
"Dari gugatan penggugat tersebut, gugatannya untuk dapat bercerai dengan penggugat dikabulkan," tambah Taslimah.
Advertisement
2. Sempat Jalani Mediasi
Sebelumnya, sebagaimana yang telah diketahui kabar hubungan rumah tangga Olla Ramlan kerap menjadi sorotan. Tak heran puncaknya pemilik nama lengkap Olla Ramlan Tissa itu secara resmi menggugat sang suami.
Tak serta merta menggugat, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sebelumnya juga sempat menjalani mediasi.
“Nggak dong, itu yang mediasi internal keluarga iya. Iya jadi internal keluarga, itu segala macem sudah dilakukan semuanya. Tapi, ya, akhirnya sampai dengan adanya gugatan ini dimasukkan di Pengadilan Agama, kan, berarti enggak cocok," tambah Maruli." ujar Maruli Tampubolon menanggapi gugatan cerai Olla Ramlan pada Kamis (24/3/2022)
3. Resmi Menjanda Usai Menikah 9 Tahun
Kisah asmara Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sebelumnya kerap dikabarkan mengalami keretakan. Sempat beberapa kali melontarkan bantahan, kabar adanya keretakkan di rumah rangga mereka akhirnya terbukti setelah Olla Ramlan melayangkan gugatan cerai pada 23 Maret 2022 lalu.
Perceraian yang dikabulkan Majelis Hakim PA Jaksel sendiri menjadi akhir dari perjalanan hampir 10 tahun Olla Ramlan dan Aufar Hutapea berumah tangga. Kini Olla Ramlan resmi menjanda di usia kepala empat.
Advertisement
4. Hak Asuh Anak
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea diketahui menikah pada 20 Desember 2012 lalu dan sudah dikaruniai dua orang anak. Hal ini berpengaruh pada kedua putra putrinya dalam menyongsong hari esok. Dalam putusan itu, Olla Ramlan mendapatkan hak asuh kedua anaknya, Sean Michael Alexander dan Aleena Naira Hana Hutapea.
Tak hanya itu, Aufar Hutapea juga wajib membayar nafkah kedua anaknya tersebut.
"Nafkahnya untuk dua orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga," kata Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah, Senin (6/6/2022).
5. Bisa Ajukan Banding
Meski putusan sidang sudah memberikan jalan terang, pihak Aufar Hutapea masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan selama 14 hari ke depan.
"Jadi ada masa sejak dibacakan putusan tersebut pihak penggugat atau tergugat menerima atau tidak selama 14 hari kedua blh pihak pikir-pikir menerima atau tidak," tutup Taslimah.
Advertisement
6. Nafkah dan Harta Gono Gini
Resmi bercerai dengan Olla Ramlan, Aufar Hutapea wajib menghidupi Olla Ramlan selama masa Iddah.
"Untuk nafkah selama masa iddah adalah 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah 40 juta," kata Taslimah.
Selanjutnya, dalam putusan tersebut tidak ada gugatan terkait harta gono gini yang dilayangkan oleh Olla Ramlan maupun Aufar Hutapea.
"Engga ada (harta gana gini) hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak, serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," kata Taslimah.