Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap. Polisi menyebut, organisasi Khilafatul Muslimin berseberangan dengan ideologi Pancasila.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Jun 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap. Polisi menyebut, organisasi Khilafatul Muslimin berseberangan dengan ideologi Pancasila.

"Kami analisis, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini baik ormas yang terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Lampung, Selasa (7/6/2022).

Hengki menerangkan, Ormas Khilafatul Muslimin didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Braja. Eks narapidana yang pernah ditahan atas kasus terorisme.

"Dia dua kali ditahan yakni selama 3 tahun dan 13 tahun," ujar dia.

Hengki menerangkan, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah menyatakan mendukung NKRI dan Pancasila. Namun, faktanya tak demikian.

Hengki menyampaikan, penyidik bersama ahli agama islam dalam hal ini literasi islam dan ideologi islam dan ahli pidana mempelajari website dan akun youtube Khilafatul Muslimin, serta rekaman video ceramah yang dipaparkan oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Juga buletin-buletin yang disebarkan Khilafatul Muslimin setiap bulan.

Hengki menyatakan penyidik dan ahli berpendapat organisasi Khilafatul Muslimin melanggar Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dalam hasil penyelidikan kami, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Ormas Khilafatul Muslimin ini baik petinggi yang saat ini kami tangkap maupun petinggi di wilayah lainnya," tandas dia.


Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja usai menyelidiki rekaman video rombongan pemotor konvoi dengan membawa atribut bendera khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja.

"Ya betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata dia kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Zulpan menerangkan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di daerah Lampung. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.

"Tim dari Polda Metro berada di Lampung untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta," tandas dia.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar sebelumnya menyebut pimpinan Khilafatul Muslimin yakni Abdul Qadir Baraja. Abdul Qadir dua kali ditangkap Densus 88.

"Yang harus kita ingat bahwa ketua atau pemimpin kelompok ini, itu adalah pernah terkait kasus terorisme. Jadi kalau nanti cari informasi tentang ketua, Abdul Qadir Baraja itu. Baraja itu dia terkait peristiwa teror sebelumnya," ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

Dia mengaku prihatin lantaran banyak masyarakat tak tak mengetahui latar belakang Abdul Qadir Baraja yang kemudian bergabung dalam kelompok Khilafatul Islamiyah.

"Jadi Kita prihatin sekali masyarakat mungkin belum tahu, ya, atau terpengaruh oleh propaganda dari yang bersangkutan, dan orang-orangnya itu, ya. Rekam jejak orang yang mengajak ini kan yang memimpin, ini, kan sudah jelas sebenarnya," kata dia.


Profil Abdul Qadir Baraja

Melihat laman wikipedia, Abdul Qadir Baraja memiliki nama lengkap Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia lahir pada 10 Agustus 1944 di Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Dia merupakan pemimpin Komando Jihad, musuh utama pemerintah dan tentara Indonesia di tahun 1980-an. Kini dia menjadi pemimpin Khalifah Khilafatul Muslimin.

Dia mengawali pendidikannya di Gontor lalu melanjutkan tinggal di Lampung. Ia dikenal dengan pergerakan berbasis NII/DI pada masa mudanya. Dia pernah menjadi tangan kanan Abu Bakar Baasyir di Pondok Pesantren Ngruki.

Baraja sendiri pernah dipenjara dua kali terkait terorisme. Pertama pada tahun 1979 terkait Teror Warman, dan 1985 terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur.

Densus 88 Antiteror mengingatkan konsekuensi hukum jika masyarakat bergabung dalam kelompok Khilafatul Muslimin yang belum lama ini konvoi di Kawasan Jakarta Timur.

"Kita betul-betul mengimbau kalau ada orang yang mengajak lagi, seperti itu, pikirkan masak-masak, berkali-kali, ya, apabila melakukan dengan bergabung dengan kegiatan itu, ya, bisa menghadapi konsekuensi hukum," ujar Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya