Aktor Krisna Mukti Lapor ke Polda Metro Jaya Usai Dituduh Menilap Uang Arisan

Aktor Krisna Mukti melaporkan balik seseorang bernama Yeni Khaidir yang menudingnya melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Jun 2022, 13:25 WIB
Preskon Artis Persari (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Aktor Krisna Mukti melaporkan balik seseorang bernama Yeni Khaidir yang menudingnya melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan.

Laporan Krisna Mukti dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut. "Iya (benar ada laporannya). Terlapornya Yeni Khaidir," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Dia menerangkan, laporan tersebut berkenaan dengan pencemaran nama baik. Sesuai laporan polisi (LP), Krisna Mukti dan Yeni Khaidir sama-sama ikut arisan. Menurut Krisnai, justru Yeni Khaidir lah yang mengelolah arisan tersebut.

Ketika itu, Zulpan menyebut, ada hal-hal yang telah disepakati. Namun, pelapor, Krisna Mukti malah dituduh menipu dan menggelapkan dana arisan. Bahkan disebut sebagai "bandar" arisan tersebut.

"Korban (pelapor) merasa dicemari nama baiknya," ucap Zulpan.

Atas hal tersebut, Krisna Mukti membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Terlapor dipersangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Sangkaan pasalnya terkait fitnah dan pencemaran nama baik," tandas dia.

Sebelumnya, aktor Krisna Mukti dan beberapa artis dipolisikan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan. Polisi membenarkan adanya laporan tersebut.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah seseorang bernama Yeni Khaidir. Sementara itu, terlapor Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin.

 


Kerugian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, laporan terkait dugaan penipuan. Pelapor, Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama sejumlah terlapor pada Desember 2018. Namun, arisan telah berhenti pada Januari 2021.

"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).

Atas kejadian itu, terjadi kerugian hingga Rp.724.600.000. Sementara itu, kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya. "Iya laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," ucap dia.

Dalam hal ini, terlapor mempersangkakan aktor Krisna Mukti dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya